Sabtu, 18 April 2026, 20:20
Home / NEWS / HUKUM / SEBANYAK 165 LITER MIRAS DIAMANKAN POLSEK KATOBU, MUNA
Barang Bukti Miras Berjenis Kameko Atau Minuman Terbuat Dari Pohon Enak Dan Arak Saat Di amankan Polsek Katobu Muna. Sumbet Foto : Zainal Arifin Suyoto

SEBANYAK 165 LITER MIRAS DIAMANKAN POLSEK KATOBU, MUNA

WAGATABERITA.COM – MUNA. Polres Muna melalui Polsek Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam giat operasi Cipta Kondisi (Cipkon), pada Senin (28/08/2017), sekira pukul 10 : 00 WITA, melakukan penangkapan terhadap tiga orang penyalur minuman keras (Miras) berjenis kameko sebanyak 140 liter dan arak sebanyak 25 liter, di jalan Poros Provinsi tepatnya di Warangga.

Ketiga wanita itu, dua di antaranya adalah warga Kecamatan Watoputih berinisial WO dan WR warga. Sedangkan satu orang warga kota Raha Kecamatan Katobu yang berdomisili di Jalan Wamelai, berinisial WH.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P Sinaga, melalui Kapolsek Katobu, AKP Aslim yang di temui wagataberita.com di markasnya menjelaskan, jika penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutinitas Polsek yang sudah terjadwalkan oleh Polres.

“Penangkapan itu adalah bagian dari Kegiatan rutinitas Cipkon yang memang sudah teragendakan dua kali seminggu. Dan Itu sudah di jadwalkan oleh Polres Muna,” Kata pemilik tiga balak di pundak itu.

Saat di tanyai bagaimana dengan tiga orang penyalur miras itu, Aslim menjelaskan jika mereka tidak di tahan namun diberikan pembinaan.

“Mereka kita tidak tahan, tapi kami lakukan pembinaan. Pembinaan itu di lakukan, agar mereka bisa mendapatkan cara lain dalam bekerja untuk mendapatkan nafkah,” ucapnya.

Sementara itu salah seorang penyalur, WR dengan spontan mengatakan kalau kerja yang mereka lakukan kena sialnya.

“Ini kena sialnya. Kita beli per jerigen kameko itu yang 10 liter harganya 50 ribu. Kalau arak per jerigen lima liter itu 70 ribu,” katanya dengan raut wajah yang kusam.

Kegiatan Cipkon tersebut, hingga melakukan penangkapan kepada tiga orang wanita penyalur miras itu, di bawa pimpinan Kanit Bimas Polsek Katobu,Aiptu Suratman dan Kanit Sabhara Ary Wijayanto. Dan jumlah miras yang ditangkapnya sebanyak 14 jerigen Kameko sebanyak 140 liter dan lima jerigeng arak sebanyak 25 liter.
( Zainal Arifin Suyoto/ Halu).

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …