Rabu, 3 Juni 2026, 12:55
Home / NEWS / HUKUM / SEORANG PELAKU JUDI KLOTOK DIRINGKUS POLISI
Polisi Amankan Pelaku Judi Beserta Barang Buktinya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

SEORANG PELAKU JUDI KLOTOK DIRINGKUS POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang pelaku kasus perjudian jenis klotok berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Trenggalek. Pelaku yakni Gunadi (44) warga Dusun Gentungan RT 17 RW 05 Desa Craken Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek ditangkap saat tengah asyik melakukan judi klotok dirumahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan tersebut bermula atas laporan masyarakat yang resah akan kelakuan pelaku bersama teman – temannya yang sering melakukan judi jenis klotok di daerah tersebut.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kabag Opsnal Polres Trenggalek Kompol Mukalam membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian jenis klotok yang terjadi di Desa Craken Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. “Atas laporan masyarakat yang resah tentang adanya perjudian di rumah pelaku, maka pihak kepolisian menindaklanjutinya dan berhasil menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai bandar, sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Dari hasil penangkapan, lanjut Mukalam, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah mata dadu, 1 buah tempurung kelapa, 1 beneran bergambar bulatan 1 – 6, 2 buah tikar dan yang tunai Rp 278 ribu.

“Diketahui pelaku ini memang sering melakukan perjudian jenis klotok dirumahnya bersama teman-temannya. Dan hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan kepolisian baik penyidikan maupun penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Selanjutnya pelaku akan dikenakan pasla 303 ayat (1) ke 2e Sub pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …