WAGATABERITA.COM – JEMBER. Kasus dugaan pernikahan sejenis yang dilakukan oleh dua orang pria di kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya masuk ke ranah hukum dan masuk dalam penyelidikan kepolisian resort Jember.
Keduanya kini harus berurusan dengan hukum, lantaran dianggap telah memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen sendiri ditengarai sengaja dilakukan, dengan maksud memuluskan proses pernikahan pasangan LGBT tersebut.
Atas pemalsuan itu, pasangan LGBT yang diketahui bernama Muhammad Fadholi (21) warga desa Glagah Wero kecamatan Panti, dan Ayu Puji Astutik (23), warga desa Panca Karya kecamatan Ajung kabupaten Jember, terancam dijerat pasal berlapis.
Yakni pasal 263 KUHP, Tentang Pemalsuan Dokumen Dengan Hukuman 6 Tahun Penjara, dan pasal 266 KUHP, Tentang memberikan Keterangan Palsu Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, penindakan hukum terhadap keduanya akhirnya diberlakukan, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan fisik terhadap tersangka Ayu Puji Astujtik. Tersangka Ayu, terbukti melakukan pemalsuan dokumen lantaran dari cek fisik terbukti berjenis kelamin laki – laki.
“Saat pernikahan di KUA, petugas setempat belum menaruh curiga lantaran penampilan Tersangka Ayu seperti perempuan. pemalsuan status keduanya akhirnya terbongkar, saat acara resepsi pasangan LGBT itu digelar. sejumlah warga mulai menyangsikan jenis kelamin tersangka ayu, karena mirip laki – laki” ungkap Kusworo, Selasa (24/10/2017).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, guna mengetahui ada tidaknya kemungkinan pihak lainnya, yang turut terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. (Zulkifkie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.