Sabtu, 18 April 2026, 22:24
Home / NEWS / TIGA SKPD DI MUNA DIHEARING DEWAN TERKAIT HAK KONTRAKTOR
Begini Suana Hearing Atau Dengar Pendapat Bappeda, Dispenda, Dan DisDagperin Kabupaten Muna Dengan DPRD Muna, Perihal Kontraktor Yang Mengerjakan Pasar Modern Laino, Belum Dibayar. Sumber Foto : Zainal Arifin Suyoto

TIGA SKPD DI MUNA DIHEARING DEWAN TERKAIT HAK KONTRAKTOR

WAGATABERITA.COM – MUNA. Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dis Dagtrian) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), di hearing oleh DPRD Kabupaten Muna.

Pada hearing itu dewan mempertanyakan perihal pembangunan Pasar Sentral Laino karena tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017. Selain itu, kontraktor yang mengerjakan gedung pasar itu ternyata belum bayar.

Dalam hearing itu, Ketua Komisi II DPRD Muna, La Samuri menjelaskan, pekerjaan pembangunan Pasar Laino dihentikan pada 31 Desember 2016 yang lalu dan waktu pengerjaannya diperpanjang hingga 2 Februari 2017 yang lalu. Kemudian, hingga tenggak waktu perpanjangan proyek pembangunan pasar Laino itu pengerjaannya juga belum rampung.

“Dari anggaran sebesar Rp 20 miliar, sebanyak Rp11 miliar belum dibayarkan ke pihak kontraktor. Anggarannya itu dipending sekitar Rp11 miliar lebih dan tidak dibayarkan kepada kontraktor karena belum ada penyelesaian secara keseluruhan dari kegiatan pekerjaan pasar itu,” tandas Ketua Komisi II DPRD Muna itu.

Padahal pengakuan pihak kontraktor, Tambah Samuri, bahwa mereka telah mengerjakan hingga 97 persen, pembangunan Pasar Laino itu. Walau pembayarannya, memang belum ada kesepakatan dari KUA – PPAS, tapi Komisi II sudah merekomendasikan untuk dianggarkan di APBD Perubahan.

“Kalau tidak dibayarkan akan menuntut secara hukum, karena mereka sudah memiliki kekuatan. Sudah dihitung rilnya berapa, sudah ada perkiraan dari kontraktor dan uangnya ditahan – tahan sementara uangnya itu ada,” ungkap Samuri.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, melalui Kepala Bappedanya, La Mahi menjelaskan bahwa pihaknya sesungguhnya ingin secepatnya melakukan pembayaran terhadap hak – hak kontraktor. Namun adanya penilaian publik bahwa pihak kontraktor, walau massa kontraknya telah berakhir dan massa perpanjangan kontraknya juga telah selesai, mereka terus melaksanakan pekerjaan. Olehnya itu pemerintah melalui Dinas terkait yakni Dis Dagperin, meminta pendampingan hukum yakni Kejaksaan dan  tim audit dalam hal ini Inspektorat dan BPK untuk melakukan pengauditan. Sehingga nantinya dari hasil audit itu, Pemerintah bisa melakukan pembayaran yang jelas pula.

“Kami tidak serta – merta langsung membayarnya begitu saja. Apalagi ada hal – hal yang sudah berkembang di luar dari berbagai penilaian publik, bahwa kontraktor bekerja di luar waktu kontrak atau sudah kick off. Jadi pembayarannya nanti kita tunggu saja hasil auditnya sudah keluar baru bisa dianggarkan. Kita harus menjaga jangan sampai terjadi ketimpangan. Apalagi PPK nya ada keraguan jangan sampai terjadi persoalan hukum. Olehnya itu PPK meminta pendampingan hukum dan meminta tim audit untuk melakukan penghitungan. Agar jelas berapa besar volume atau prosentase yang telah dikerjakan oleh kontraktor.

“Hak – hak kontraktor, tetap menjadi utang Pemerintah,” tandasnya. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …