WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Gara – gara mengambil rangka besi proyek tanpa izin, 4 orang warga Desa Suruh Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak kepolisian Resort Trenggalek. Keempat pelaku tersebut yakni Aming Agus Setyawan (26) Nurwahyudi (21), Wahyu Ryan Pramuka (24) dan Basten Aldo Saputra (21) kompak membawa kabur 11 rangka besi yang rencananya akan digunakan sebagai ring talud/plengseng sungai.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan korban mendapatkan laporan dari mandor pelaksana proyek bahwa beberapa kolong rakitan besi senilai Rp. 4, 4 juta rupiah telah hilang.
Korban kemudian mengecek sendiri ke TKP di dusun Krajan Suruh dan benar rangka besi tersebut telah raib selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Suruh.
“Menerima laporan, petugas Polsek Suruh segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 pelaku, sedangkan 1 lainnya menyerahkan diri ke Polsek Suruh,” ungkap AKBP Didit, Jumat (14/09/2018).
Dikatakan Didit, pelaku pada waktu malam hari dan tanpa izin pemiliknya mengambil barang berupa 11 kolom rakitan besi proyek pembangunan talud.
“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 60 buah besi panjang 3 m dan diameter 12 mm, 100 buah besi begel, dan dua buah tang,” imbuhnya.
Saat ini keempat pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan kepada keempat pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 HUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mil)
- PAKAI HIPNOTIS, PRIA BERSERAGAM PNS BAWA KABUR KAMERA DSLR MILIK STAFF TU
- SAKIT HATI, HU NEKAT BOBOL TOKO MAJIKANNYA
- RUKO PONSEL KEMALINGAN, MERUGI BELASAN JUTA RUPIAH DAMPAK KEBAKARAN
- NGAKU BUAT PENUHI KEBUTUHAN, RESIDIVIS CURAT DIBEKUK
- KECANDUAN GAME ONLINE, PEMUDA PROBOLINGGO NEKAT MALING DI RUMAH TNI
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.