Jumat, 19 April 2024, 10:24
Home / SULAWESI TENGGARA / PARIPURNA PUTUSAN APBD-P MUBAR OLEH DPRD 4 JAM DITUNDA, KETUA PAN TIDAK HADIR
Plt Ketua DPRD Mubar, Cahwan. Wakil Ketua DPRD Mubar, H Uking Djasa SH.

PARIPURNA PUTUSAN APBD-P MUBAR OLEH DPRD 4 JAM DITUNDA, KETUA PAN TIDAK HADIR

WAGATABERITA.COM – LAWORO MUBAR. Proses pengambilan keputusan Paripurna dua, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) tahun anggaran 2018, Kabupaten Muna Barat (Mubar) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar bersama pemerintah daerah (Pemda) nya, yang waktunya digelar pada Sabtu (29/09) tertunda selama sekira empat jam lamanya yakni sejak pukul 09 : 00 hingga pukul 13 : 30 WITA berdasarkan jadwal undangan rapat yang di tetapkan oleh Sekretariat DPRD Mubar.

Tertundanya rapat paripurna dua pada pengambilan putusan APBD – P 2018 itu, di duga akibat tidak hadirnya salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sehingga rapat itu di nyatakan tidak korum.

Pada rapat paripurna pengambilan keputusan itu, beberapa masyarakat Mubar pun ikut hadir menyaksikannya. Namun, di akibatkan ketidak hadirannya salah satu anggota DPRD dari Fraksi PAN Mubar itu, salah satu tokoh masyarakat Mubar, Kadir Kuati kecewa dengan aksi anggota Dewan yang tidak hadir itu.

“Anggota Dewan itu La Koso. Ketua PAN Mubar. Lama dia tertunda rapatnya karena dia tidak hadir. Bukan main dari tadi pagi di tunggui sampai sekarang, belum hadir juga,” kata Kadir pada wagataberita.com di depan ruang Kerja Sekretaris Dewan Mubar.

Lanjutnya, ini kan untuk kepentingan orang banyak, jangan di halang – halangi.” Kita kasi keluar saja kursi dengan mejanya itu orang. Tidak penting anggota Dewan seperti itu untuk jadi wakil rakyat,” ancamnya.

Salah seorang staf sekretariat Dewan Mubar yang di temui di depan ruang paripurna, terkait ketidak hadiran ya La Koso pada rapat pengambilan keputusan APBD – P Mubar tersebut, menjelaskan kalau sebelumnya pada proses pembahasan La Koso hadir terus. Hanya saja pada rapat pengambilan keputusan ini, beliau tidak hadir.

13 Anggota DPRD Mubar, bersama Para Kepala SKPD Pemkab Mubar, saat menghadiri Rapat Paripurna pengambilan putusan APBD – P 2018 Diruang Rapat Paripurna.

“Sejak pagi tidak hadir. Informasinya saya dengar kalau beliau ke Tampo,” terang salah satu staf Sekwan Mubar itu.

Berdasarkan Tabtib DPRD Mubar, proses pengambilan keputusan pada rapat paripurna Dewan, harus memenuhi syarat 2/3 anggota Dewan atau jumlahnya sebanyak 13,033 anggota Dewan. Pada rapat itu, jumlah anggota Dewan Mubar berjumlah 20 orang dan yang hadir pada saat rapat pengambilan keputusan berjumlah 13 orang.

Sekedar diketahui bahwa dari jumlah 20 orang Anggota Dewan Mubar yang aktiv melaksanakan tugasnya tinggal 14 orang. Sementara ke enam orangnya masih dalam tahap proses pemberhentian di karenakan mencalonkan diri kembali melalui partai politik lain, Senin (01/10/2018). (ZAR)

Check Also

TERSESAT DI LOKASI WISATA INI YANG TERJADI PADA 43 PEMUDA YANG DITEMUKAN TIM AKSI CEPAT TANGGAP KONUT

WAGATABERITA.COM – KONUT. 43 Orang pemuda dikabarkan tersesat di Dua lokasi