WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Presiden Joko Widodo menggelar jumpa pers untuk menjelaskan sikapnya soal revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/09/2019).
Point yang tidak disetujui Presiden Jokowi pada RUU KPK yaitu :
1. saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
2. saya juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
- LAKUKAN TES DINI COVID 19 PRESIDEN DAN IBU NEGARA NEGATIF CORONA
- INI LIMA PROGRAM KERJA PRESIDEN JOKOWI YANG DIUCAPKAN USAI DILANTIK
- BERTEMU ZULHAS PRESIDEN BILANG HARUS MRMBAHAS MASALAH GLOBAL KEPADA SELURUH KETUA PARTAI
- JOKOWI INTRUKSIKAN JAJARANNYA SELESAIKAN REKOMENDASI DAN LAPORAN BPK
- JOKOWI SETUJU ASPIRASI WARGA PAPUA AGAR ADA ISTANA PRESIDEN DI JAYAPURA
3. saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
4. saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain, tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Sedangkan isu yang diterima Jokowi dengan berbagai catatan diantaranya :

1. Perihal keberadaan Dewan Pengawas, ini memang perlu karena semua lembaga negara : Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan oleh karena itu di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas.
2. Terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip – prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum. Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.
3. Terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara, yaitu PNS atau PPPK. Hal ini juga terjadi di lembaga – lembaga lainnya yang mandiri seperti MA, MK, dan juga lembaga – lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN.
Sehingga revisi UU KPK dibahas secara obyektif dan tanpa prasangka dan dtegaskan Jokowi tidak ada kompromi dengan pemberantasan korupsi. (Red)