WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Masyarakat menyambut antusias pada Hari pertama pelaksanaan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor tahun 2019 yang dilakukan Pemprov Jatim terbukti antrian panjang di beberapa Kantor Samsat dan layanan samsat keliling di wilayah Jatim diantaranya terlihat di Kantor Samsat Surabaya Barat, Nganjuk, serta layanan samsat keliling di Sidoarjo dan Bondowoso. Di Kantor Samsat Surabaya Barat sendiri sampai dengan pukul 11 : 00 WIB Senin (23/09/2019) terlihat lebih dari 100 antrean.
- BEBASKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KHOFIFAH HARAP MASYARAKAT MANFAATKAN
- DONGKRAK PENDAPATAN DAERAH, PEMKOT PROBOLINGGO SEGERA TERAPKAN NPWP CABANG
- PENGURUSAN PKB SAMSAT KOTA PROBOLINGGO MASUK PERINGKAT 6
- RATUSAN PELAJAR DAN MAHASISWA DIAJAK SADAR PAJAK BERTUTUR
- KANWIL DJP JATIM I TARGET PENERIMAAN PAJAK Rp 42,6 TRILIUN
“Walaupun di beberapa tempat terdapat antrean panjang tapi pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di hari pertama ini relatif lancar. Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jatim sangat antusias terhadap kebijakan ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik – baiknya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan sejak 23 September – 14 Desember 2019, “Saya harap masyarakat tidak menunda – nunda pengurusan karena biasanya di akhir – akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan,” kata Khofifah.

Masyarakat Jatim dapat melakukan pengurusan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor melalui 46 kantor samsat induk yang tersebar di wilayah Jatim juga bisa melakukan pembayaran melalui 16.900 gerai minimarket Indomaret, “Artinya kendaraan yang berada di Jatim bisa dibayar melalui gerai indomaret di seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada di Medan, mereka bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murah dan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan kado hari jadi ke – 74 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang, obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.