Sabtu, 20 April 2024, 2:53
Home / NEWS / DIRESTUI MENKES PSBB MALANG RAYA AKAN DITERAPKAN TEGAS UNTUK PUTUS PENULARAN COVID
Gubernur Jatim Khofifah Indar Pawansa.

DIRESTUI MENKES PSBB MALANG RAYA AKAN DITERAPKAN TEGAS UNTUK PUTUS PENULARAN COVID

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Surabaya Raya yang telah dilakukan tahap kedua segera meluas menambah wilayah Malang Raya yang beberapa waktu lalu juga mengajukan PSBB tersebut.

Pengajuan itu akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jatim yang diajukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid – 19).

Surat penetapan PSBB Malang raya yang terbit 11 Mei 2020, “surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid – 19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya,” ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/05/2020).

Isi surat diantaranya pemda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat termasuk dalam diktum disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebarannya.

Aturan yang menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan Walikota (perwali), “kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar – benar diterapkan,” urai Khofifah.

Disebutkan sebelum penerapan PSBB Malang Raya tengah disiapkan terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi dan penerapannya juga bertahap mulai sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.

Gubernur Khofifah memastikan seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan. (Red)

Check Also

PSI MENANG BPJS GRATIS MULAI DIGAUNGKAN DI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tak main – main janji program yang akan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia …