WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Siang hari minggu ini sekira pukul 12 : 20 WIB tampak DD dan NV dengan santainya menuju sebuah Hotel di Jl. Raya Pabean Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dengan maksud menemui seseorang yang datang dengan mobil Innova warna gold nopol H 9314 AW yang ternyata didalamnya adalah ES dan NAS yang datang dan memasuki kamar 130.
Mereka tak sadar telah diselidiki dan diikuti oleh Tim Intelijen BNNP Jatim yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa belakangan sering terjadi transaksi narkotika disekitar Buduran – Sidoarjo sehingga melakukan pendalaman ternyata benar diperoleh fakta mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methamphetamine.
- SITAAN BARANG BUKTI SABU TRANSAKSI EMPAT TERSANGKA YANG DITANGKAP BNNP JATIM DIMUSNAHKAN
- TRANSAKSI GANJA OKNUM PETUGAS TAKSI DITANGKAP PETUGAS BNNP JATIM
- BAWA SABU 8 KG BNNP JATIM TANGKAP DUA WANITA DAN SATU PRIA DI HOTEL SURABAYA
- NARKOBA DIDUGA MULAI MENYERANG WILAYAH KAMPUS
- KALI INI NUNUNG YANG DITANGKAP KARENA PAKAI NARKOBA
Beberapa saat lamanya berada dikamar yang diyakini tim dakjar BNNP Jatim sedang terjadi sebuah transaksi langsung melakukan penggerebekan, alhasil tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti serta melakukan introgasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang di gunakan para tersangka.
Tim yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dibuktikan dengan alat trunac yang menunjukkan hasil Positif methamphetamine dengan berat lebih kurang 5000 gram, sementara dari hasil interogasi dan jejak digital para tersangka di ketahui adanya Laboratorium narkotika di wilayah Mijen – Semarang.

Kepala BNNP Jatim Irjen Pol Bambang Priyambadha dalam keterangan tertulisnya Senin (18/05/2020) menerangkan, “tersangka kami bawa ke Mijen – Semarang dan Tim Dakjar BNNP Jatim berhasil mengungkap praktik Laboratorium narkotika dengan sisa prekusor jenis HCL dan asetone serta perlatan produksi lainnya dengan melakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jateng maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan yang selanjutnya keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa menuju kantor BNNP Jatim,” terangnya.
“Keempatnya kami prasangkakan pasal
Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Bambang. (Juliman)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.