Selasa, 21 April 2026, 18:58
Home / NEWS / POLRES SAMPANG TEGASKAN TAK ADA MAIN MATA DALAM MENANGANI KASUS YANG DILAPORKAN IWO SAMPANG
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Sampang, Achmad Rifa’i menunjukkan Surat Panggilan Polres Sampang.

POLRES SAMPANG TEGASKAN TAK ADA MAIN MATA DALAM MENANGANI KASUS YANG DILAPORKAN IWO SAMPANG

WAGATABERITA.COM – SAMPANG. Dugaan pencemaran dan pelecehan profesi jurnalis beberapa waktu lalu di Sampang telah bergulir ke pihak yang berwajib, usai mendapat laporan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang yang saat ini tengah diproses oleh Polres Sampang yang bertindak cepat dengan melakukan panggilan perihal permintaan keterangan dan klarifikasi atas pengaduan tersebut.

Pemanggilan dengan surat nomor B/1026/VIII/RES.1.14/2020/Satreskrim tertanggal 3 Agustus 2020, perihal permintaan keterangan Achmad Rifa’i selaku pengadu yang mengatasnamakan IWO Sampang untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan pencemaran nama baik jurnalis atau wartawan, untuk menghadap penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang pada Rabu (05/08) besok.

Gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam menindaklanjuti surat pengaduan yang dilayangkan ini sangat diapresiasi Achmad Rifa’i, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Hukum IWO Sampang yang juga berharap penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus dimaksud bekerja dengan profesional dan sesuai SOP.

Pada keterangannya Rifa’i mengatakan, “kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Sampang, khususnya kepada Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro yang sebentar akan pindah. Atas tindakan cepatnya menangani dugaan tindak pidana pencemaran dan pelecehan Profesi Jurnalis yang dilakukan Youtuber RS,” jelasnya Selasa (04/08/2020).

Dengan tujuan memberi efek jera Youtuber RS dilaporkan ke Polisi, “kami melayangkan surat pengaduan kepada Polres Sampang itu tujuannya bukan untuk memenjarakan seseorang. Tetapi, ini agar bisa menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua pihak agar ke depannya tidak ada lagi yang melecehkan suatu profesi, khususnya profesi kami sebagai jurnalis. Proses hukum ini tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, jadi kami berharap agar penyidik bisa bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mewakili Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan pihaknya tetap akan bekerja dengan profesional dan melakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku bahkan menegaskan dalam menangani masalah ini tidak akan ada main mata dalam penanganannya.

Ditambahkan AKP Riki, “setelah kami gelar dan mengkaji surat pengaduan IWO Sampang terkait dugaan tindak pidana pencemaran dan pelecehan Profesi Jurnalis itu. Kami lakukan pemanggilan terhadap pengadu untuk menghadap pada Rabu (05/08/2020) pukul 10 : 00 WIB. Dalam pemanggilan itu, kami akan melakukan klarifikasi kepada pengadu terkait dugaan tindak pidana yang telah diadukannya,” ungkapnya. (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …