Kamis, 25 Juni 2026, 7:48
Home / JAKARTA / KABAR GEMBIRA VAKSIN COVID BISA DIBERIKAN PADA KELOMPOK KOMORBID BEGINI PENJELASANNYA
Simulasi Vaksin Covid - 19 di Jatim. (Dokumen)

KABAR GEMBIRA VAKSIN COVID BISA DIBERIKAN PADA KELOMPOK KOMORBID BEGINI PENJELASANNYA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Guna memberi kesehatan bagi masyarakat khususnya agar terhindar dari wabah covid – 19 Pemerintah terus melakukan kajian pada vaksin yang sedang dilaksanakan saat ini, khusus nya bagi penerima vaksin diatas usia 60 tahun yang baru – baru ini diperbolehkan untuk mengikuti vaksin.

Saat ini surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaksanaan vaksinasi covid – 19 dimana salah satunya mencantumkan pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan tertentu.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, “Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi covid – 19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid – 19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” jelasnya.

Dikutip dari laman Setkab Senin (15/02/2021) surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi covid – 19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas covid – 19, serta Sasaran Tunda harus mengikuti petunjuk pelaksanaannya seperti pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Pada kelompok komorbid seperti penyakit hipertensi sudah dapat divaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja skrining dan yang memiliki komorbid diabetes juga dapat divaksin bila belum mengalami komplikasi akut.

Pada kelompok komorbid penyintas kanker diinformasikan tetap dapat diberi vaksin dan bagi penyintas covid – 19 dapat divaksin bila telah dialami lebih dari 3 bulan termasuk ibu menyusui juga dapat diberi vaksin.

Dan diminta pada seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis yang menjadi tanggung jawab puskemas atau rumah sakit dan bagi kelompok sasaran tunda akan diberi informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksin.

Kepala Dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diharapkan dapat melakukan tindakan korektif yang diperlukan guna tingkatkan kelancaran pelaksanaan vaksin dan percepatan peningkatan cakupan vaksin covid – 19. (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …