Selasa, 18 Maret 2025, 11:57
Home / NEWS / HUKUM / LPSK PANTAU KASUS PEMBUNUHAN ADVOKAT JURKANI
Kunjungan tim kuasa hukum Jurkani ke LPSK

LPSK PANTAU KASUS PEMBUNUHAN ADVOKAT JURKANI

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) didatangi Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” atau disingkat ‘Jurkani’ Selasa (23/11).

Terkait kasus penyerangan pada almarhum advokat Jurkani, SH yang terjadi 22 Oktober 2021 lalu saat menjalani tugas melawan penambang ilegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pertemuan audiensi ini dilakukan.

Di Ruang Rapat Lantai 4 gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pertemuan dilangsungkan oleh Tim Advokasi Jurkani yang diterima Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Susilaningtias, S.H., M.H., bersama jajarannya.

Dipimpin oleh T.M. Luthfi Yazid tim advokasi Jurkani hadir bersama beberapa orang termasuk diikuti secara daring oleh Denny Indrayana dari Melbourne, Australia.

Diketahui penyerangan dengan brutal menggunakan senjata tajam terjadi pada korban yang mengakibatkan terluka parah dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir walau telah menjalani perawatan intensif sekira dua pekan.

Bagi para pejuang keadilan hal ini sangat menyedihkan. Duka mendalam timbul pada kejadian tersebut, “Almarhum merupakan seorang pejuang keadilan sejati, seorang advokat yang membela kebenaran (officium nobile). Insya Allah almarhum mati syahid.” Kata Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, T.M. Luthfi Yazid.

Dalam hal ini LPSK diminta proaktif memberikan perlindungan pada saksi dan keluarganya yang harus dilindungi baik secara fisik maupun perlindungan psikis karena penting agar dapat mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi serta keluarganya.

Hal itu juga berkenaan dengan pengamanan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau diberikan pada instansi Kepolisian dan Pengadilan karena potensi ancaman pada saksi sangat nyata dan sering kali mengancam nyawa.

Menurut Denny Indrayana kekuatan yang sangat besar, oligarki yang koruptif dan intimidatif yang sedang dihadapi saat ini. Berbagai modus digunakan diantaranya dugoda dengan materi bahkan mengancam dengan intimidasi fisik ataupun kriminalisasi hukum.

Kata Deny, “Oligarki demikian punya pengaruh besar atas penguasa politik dan penegakan hukum, sehingga sering kali untouchable. Itu terbukti dengan kasus – kasus di Kalsel yang sudah menyebabkan banyak korban masyarakat dari profesi guru, jurnalis hingga advokat yang meninggal ataupun masuk penjara,” Jelasnya.

Aparat kepolisian termasuk yang rentan diintervensi yang akhirnya terkadang keliru mengidentifikasi motif sehingga tidak menyentuh pelaku utama. “Dalam perkara Jurkani, polisi dengan mudah dibelokkan bahwa motif pembunuhan karena pelaku mabuk dan tidak terima mobilnya dihalangi. Seharusnya, mudah untuk mengidentifikasi dalang utama yang tentunya berkaitan dengan pemilik illegal mining di lokasi tambang yang diadvokasi Jurkani,” Terang Denny.

Pihak LPSK telah memutuskan akan terlibat dalam proses penanganan perkara penyerangan terhadap almarhum Jurkani sesuai permintaan Tim Advokasi dengan memberikan pendampingan dan pengamanan kepada saksi dalam acara pemeriksaan di kepolisian setempat.

Kata Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. “Kami telah memberikan pendampingan, perlindungan, pemeriksaan tingkat
traumatis saksi dengan psikolog, dan hal lainnya. Hal yang mana akan terus kita lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan saksi – saksi,” Jelasnya.

Komunikasi bersama PT Anzawara Satria perusahaan tempat para saksi bekerja dan korban sebagai kuasa hukum juga telah dilakukan LPSK agar sinergi dapat terbentuk antara Tim Advokasi Jurkani, dan PT Anzawara Satria dalam penanganan kasus ini, baik dalam aspek penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan para saksi. Kamis (25/11/2021).

Sekilas tentang kejadian penyerangan terhadap korban, menurut penuturan I Made Rasa, Kepala Humas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan pencegatan dan pembunuhan berencana, melainkan para pelaku yang mabuk tersinggung akibat mobil yang ditumpangi oleh almarhum Jurkani menghalangi lajur mobil mereka.

Pernyataan tersebut nyatanya kontradiktif dengan keterangan para saksi dan bukti – bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Advokasi Jurkani. Para saksi menerangkan bahwa sempat para penyerang meneriaki, ‘ini Jurkani di sini!’

Sesaat setelah kaca kursi penumpang mobil bagian kanan Mitsubishi Triton
bernomor polisi DA 8279 ZJ yang ditumpangi korban dan beberapa saksi dipecah dengan menggunakan batu oleh para penyerang yang menaiki mobil Fortuner Hitam DK 1773 DQ yang tentu mudah diketahui milik siapa.

Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang mencegat korban dan para saksi dengan menunggangi beberapa mobil. Timbul pertanyaan, bagaimana bisa penyerang mengetahui nama korban jika memang kejadian penyerangan adalah imbas dari bersitegang akibat menghalangi lajur mobil?

Kasus pembacokan yang berujung pada kematian Jurkani menambah potret buruk bisnis tambang di Indonesia serta membuka tabir lemahnya perlindungan bagi advokat dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Tim Advokasi Jurkani berharap kejadian pembacokan terhadap almarhum Jurkani menjadi pembuka kotak pandora, untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi para oligarki yang koruptif dan itimidatif di Kalsel, maupun di Indonesia. (Red)

Check Also

BEGINI KEGIATAN LANJUTAN ALUMNI UNIVERSITAS DI GRHA PUTIH GUNA MENDUKUNG GANJAR

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu telah