Kamis, 4 Juni 2026, 11:28
Home / NEWS / PEMEGANG SURKET DI TRENGGALEK ENGGAN MEMPERPANJANG MASA BERLAKUNYA
Masyarakat Tunjukkan Surat Keterangan (Surket) Pengganti e-KTP. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

PEMEGANG SURKET DI TRENGGALEK ENGGAN MEMPERPANJANG MASA BERLAKUNYA

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Tak kunjung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), sejumlah pemohon di kota tempe kripik yang hanya mendapatkan Surat Keterangan (Surket) sebagai pengganti e-KTP, enggan memperpanjang masa berlakunya.

Seperti yang terlihat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, para pemohon yang terlihat memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan (Surket) hanya sekitar 30% saja.

Surat Keterangan (Surket) merupakan surat identitas pengganti e-KTP yang diberikan kepada pemohon lantaran belum tersedianya kebutuhan material e-KTP yang ada di Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbo mengatakan hingga awal bulan Oktober tahun 2017 ini pemegang Surat Keterangan (Surket) sebagai pengganti e-KTP hanya sekitar 30% saja.

“Memasuki bulan Oktober tahun 2017 ini, tercatat ada sekitar 78.199 pemegang Surat Keterangan (Surket) di Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, dari jumlah tersebut hanya ada sekitar 30% atau 23.810 saja yang melakukan perpanjangan masa berlaku Surket,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (09/10/217).

Diakui Ekanto bahwa minimnya warga pemegang Surat Keterangan ini dipicu lantaran tidak tersedianya material e-KTP yang cukup bagi masyarakat. Kendala utama dari pemenuhan e-KTP bagi masyarakat memang dikarenakan ketersediaan material yang sangat minim.

“Minimnya ketersediaan material e-KTP memang sangat berdampak pada pemenuhan kebutuhan e-KTP di Trenggalek. Oleh karena itu sampai saat ini kita juga sudah mengajukan permohonan dan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian, agar kebutuhan material e-KTP segera terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dengan dilakukannya koordinasi yang intens antara pihak Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek dengan Kementerian diharapkan pemenuhan material e-KTP bisa tercukupi.

“Kita berharap dengan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pihak Kementerian, pemenuhan kebutuhan e-KTP segera terpenuhi. Sehingga bagi para pemegang Surat Keterangan bisa segera menukarkannya dengan KTP elektronik yang asli,” pungkas Ekanto. (Ayu Mila Sari/ Halu)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …