WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Tidak ada alasan apapun bagi Warga Negara Indonesia untuk tidak mendapatkan kartu identitas kependudukan, meskipun orang tersebut terlantar dan mengalami gangguan kejiwaan. Jika selama ini orang-orang terlantar dan mengalami gangguan kejiwaan belum memiliki identitas kependudukan yang sah, nyatanya melalui peran aktif dari Pemerintah Desa setempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek bisa melakukan perekaman guna mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dengan melakukan pendataan dan mengajukan data diri orang-orang terlantar dan yang mengalami gangguan kejiwaan suatu daerah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, maka selanjutnya orang-orang tersebut akan segera mendapatkan pelayanan perekaman untuk penerbitan e-KTP.
Saat ditemui di kantornya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mengungkapkan bahwa seluruh warga negara Indonesia baik yang sehat maupun yang mengalami gangguan kejiwaan berhak untuk mendapatkan kartu identitas kependudukan.
“Seluruh warga negara Indonesia memang berhak mendapatkan kartu identitas kependudukan, baik itu yang dalam keadaan sehat maupun yang mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan, bagi orang-orang yang terlantar pun juga berhak dilayani untuk kepengurusan e-KTP yakni dengan pendataan dari Pemerintah Desa setempat,” ungkap Ekanto Malipurbo, Rabu (25/10/2017).
Ditambahkan Ekanto, untuk bisa mendapatkan pelayanan. e-KTP bagi orang terlantar ataupun yang mengalami gangguan jiwa, pihak Pemerintah Desa setempat bisa melakukan pendataan meliputi asal – usul warga tersebut.
Hingga selanjutkan data tersebut di ajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
“Perlu adanya peran serta dari Pemerintah Desa setempat untuk mendapatkan pelayanan penerbitan e-KTP bagi warganya tanpa terkecuali,” tegasnya.
Sedangkan untuk penerbitan e-KTP, lanjutnya, tidak ada perbedaan dari jenis kartu identitas kependudukan bagi orang terlantar, gangguan kejiwaan maupun bagi masyarakat pada umumnya. Perlu diketahui jika semua penerbitan e-KTP baik bentuk, bahan serta manfaatnya sama yakni sebagai salah satu kartu identitas kependudukan wajib bagi warga negara Indonesia. (Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.