Kamis, 25 Juni 2026, 4:15
Home / JAKARTA / RUU PKS PAYUNG HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Pembahasan RUU PKS

RUU PKS PAYUNG HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Kekerasan seksual adalah kekerasan serius yang sangat merugikan para perempuan, selain menimbulkan kerugian, hal ini biasanya juga menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga. Oleh sebab itu selain partisipasi masyarakat untuk memberikan dukungan, mereka juga harus mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan, Sabtu (12/01/2018).

Sehinga disahkannya RUU PKS dengan tujuan menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam hal ini RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang terjadi dikemudian hari.

Maka dari itu Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise pada 11 September 2017 mengenai pendapat Pemerintah dalam hal ini adalah pandangan Presiden.

Tim pembahasan RUU PKS

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R. Danes pada Rapat Koordinasi tentang RUU PKS di Kantor Staff Presiden, Jakarta mengatakan “Kita harus cerdas memahami pentingnya RUU PKS dan tidak salah mengartikan hadirnya RUU ini karena untuk melindungi perempuan dan anak. Pendapat versi pemerintah bukanlah harga mati, dengan pertimbangan bahwa saat ini banyak sekali kasus – kasus yang timbul dengan modus yang sangat ekstrem, sehingga diperlukan penyempurnaan DIM, dan pendapat Pemerintah disesuaikan dengan mendengarkan pendapat dan aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan bersama Kementerian / Lembaga terkait, LSM, dan Organisasi Perempuan dari Seluruh Indonesia.”

Staff Deputi V Kantor Staff Presiden (KSP), Sylvana Apituley mengapresiasi upaya Kemen PPPA yang telah berupaya maksimal untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan RUU PKS dengan berbagai pihak karena RUU PKS ini menjadi perhatian serius KSP karena mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk pemerhati perempuan dan politikus perempuan di parlemen. “KSP memberi apresiasi karena dalam satu tahun ini sudah ada perkembangan yang cukup signifikan, KSP ingin memastikan dalam pembahasan RUU PKS dan memastikan hak – hak konstitusional perempuan dan anak terpenuhi dalam RUU PKS dan politikus perempuan di parlemen akan mendorong segera disahkan RUU PKS ini, serta meminta agar dalam tiap pembahasan KSP khususnya Deputi V dilibatkan,” pungkas Sylvana. (Red)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …