WAGATABERITA.COM – JAWA TENGAH. Kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak kembali terjadi di Wonosobo yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi di Jawa Tengah. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut terlibat mengawasi kasus yang terjadi tersebut.
Pihak LPSK bahkan mengapresiasi dan menaruh penghargaan kepada jajaran Kejari Wonosobo yang menangani kasus tersebut dengan menegakkan hak restitusi atau ganti rugi kepada korban tindak pidana anak tersebut
Pada kesempatannya Ketua LPSK Hasto Asmojo Suroto mengatakan, “kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu,” ungkapnya didampingi Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Kejari Wonosobo, Jateng, Kamis (13/08/2020).
- TAK KUAT TERIMA KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DIPADANG MENTERI BINTANG MINTA KEPOLISIAN USUT TUNTAS
- KEMEN PPPA MINTA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI PADANG DIHUKUM MAKSIMAL
- WOW PASANGAN SUAMI ISTRI DIDUGA MAIN SEKS DI HADAPAN TIGA BELAS ANAK
- KEJAM GADIS INI DIPERKOSA OLEH PACAR BERSAMA EMPAT TEMANNYA HINGGA LUNGLAI
Kasus yang ditangani dengan baik dengan memasukan restitusi kedalam tuntutan sehingga rasa traumatik korban diharap dapat pulih, “Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan JPU menyambut dengan baik sehingga memasukkan tuntutan restitusi ini ke dalam tuntutan,” jelas Hasto.
Walau nilainya Rp. 6,3 juta namun Hasto beranggapan secara substansif merupakan hal yang besar, “ini merupakan tonggak dari hak para korban karena merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia,” Jelasnya.
Terima kasih diucapkan Kajati Jateng Priyanto yang hadir dipertemuan tersebut pada LPSK yang memberi pujian kepada intitusi Kejaksaan khususnya Kejari Wonosobo yang dalam hal ini sedang memulihkan kepercayaan publik.

Diketahui saat ini Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), “Ini suatu bukti Kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik, termasuk menegakan hak – hak korban,” ungkap Priyanto.
Ditambahkan berdirinya Kejaksaan bukan di atas pesakitan tapi peradilan sehingga jajarannya membuka diri kepada korban dengan ikut memperjuangkan haknya, “kedepan akan terus kita gali hak – hak korban,” jelas Priyanto.
Ditahun 2020 ini dijelaskan terdapat dua korban mendapat restitusi di Jateng, diakui pihaknya terus menggali kasus serupa di wilayah hukum Kejati Jateng, “tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban harus diperjuangkan bersama,” tutup Priyanto. (Red)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.