Minggu, 19 April 2026, 1:26
Home / NEWS / HUKUM / KASASI JAKSA DITOLAK MA, CERITA PERKARA DANA HIBAH KADIN JATIM BERAKHIR

KASASI JAKSA DITOLAK MA, CERITA PERKARA DANA HIBAH KADIN JATIM BERAKHIR

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Keluarga besar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menggelar acara sujud syukur atas berakhirnya drama panjang perkara dana hibah Kadin Jatim yang berlangsung sejak 2015 silam. Hal itu setelah Mahkamah Agung dalam putusannya menolak Kasasi Jaksa, terkait kasus La Nyalla M. Mattalitti.

Perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, Prof. Dr. Mohamad Asikin, SH, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.

Seperti diketahui Kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim. Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua pengurus Kadin ke meja hijau. Namun dakwaan terhadap La Nyalla M. Mattalitti, ternyata tidak terbukti di persidangan. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada tanggal 27 Desember 2016 lalu. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak Kasasi Jaksa pada 18 Juli 2017.

“Dengan ditolaknya permohonan Kasasi Jaksa, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada Ketua Umum Kadin Jatim Ir. La Nyalla Mahmud Mattalitti, telah selesai. ‘’Karena telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara ini. Alhamdulillah,” ungkap Soemarso SH, anggota tim advokat Kadin Jatim, di Surabaya, Kamis (20/07/2017).

Soemarsono menambahkan, atas putusan final ini, maka Kejaksaan Tinggi Jatim harus segera menjalankan putusan dengan membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti. “Keputusan pengadilan harus dijalankan oleh semua pihak. Termasuk kejaksaan harus membuka kembali semua rekening pribadi Pak La Nyalla yang sebelumnya diajukan pemblokiran oleh kejaksaan,” urainya.

Dihubungi terpisah Ketua Umum Kadin Jatim Ir H. La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku lega dan bersyukur karena kebenaran yang hakiki dalam perkara ini akhirnya terwujud. Bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.

“Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala. Kadin Jatim bisa beraktifitas dengan lancar lagi. Saya pribadi menganggap ini semua ujian dan kita semua harus mengambil hikmah. Sekarang kita lupakan masa lalu, kita menatap masa depan,” ungkapnya, seraya mengaku tidak ada pikiran untuk mengambil langkah hukum balik terhadap kejaksaan atas kerugian moril dan materil. (Syamsul Arifin/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …