Sabtu, 18 April 2026, 21:39
Home / NEWS / HUKUM / DUA PELAKU PENYELUNDUPAN BENUR LOBSTER DITANGKAP POLISI
Polisi Amankan 2 Pelaku Beserta Barang Bukti Berupa Puluhan Ribu Benur (Baby) Lobster. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

DUA PELAKU PENYELUNDUPAN BENUR LOBSTER DITANGKAP POLISI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran berupa benur atau nener (baby lobster) tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 30.000 ekor, pada Minggu (20/08) malam.

Penangkapan kedua pelaku yakni Naiful Amri (34) warga Dusun Krajan RT 03 RW 04 Desa Saron Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dan Muhammad Rosyid (32) warga Dusun Nglengkong RT 11 RW 02 Desa Karanganom Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek di pinggir jalan raya tepatnya didepan Polsek Durenan.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman mengatakan pelaku tertangkap tangan mengangkut 6 kardus berisi 121 kantong masing – masing terdapat kurang lebih 250 ekor benur atau nener (baby lobster). “Pelaku ini tertangkap petugas saat sedang melakukan perjalanan mengirim benur atau baby lobster sebanyak 30.000 ekor yang rencananya akan dikirim ke wilayah Yogyakarta Jawa Tengah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/08/2017).

Berdasarkan hasil penangkapan, pelaku mengangkut puluhan ribu benur (baby lobster) ini menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nopol AG 0641 GM.

Dari hasil pemeriksaan sementara, benur – benur tersebut diketahui diangkut dari perairan Popoh dan Gemah Kabupaten Tulungagung. Menurut salah satu pelaku yakni Naiful Amri, dirinya hanya disuruh oleh pelaku Mohammad Rosyid untuk mengantarkan benur (baby lobster) tersebut ke wilayah Yogyakarta melalui Ponorogo – Wonogiri Jawa Tengah dengan upah Rp 200 ribu rupiah.

“Diketahui dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya disuruh atau mendapatkan puluhan ribu benur tersebut dari seseorang yang bernama Marno yang saat ini masih dalam tahap pencarian (DPO),” imbuhnya.

Kedua pelaku ini memang sudah ditugaskan sesuai peran masing – masing, yakni sebagai sopir dan orang yang dipercaya untuk membawa benur – benur tersebut agar sampai ke lokasi yang dituju.

Selanjutnya pihak kepolisian akan menindak lanjuti kasus ini, dengan menangkap pelaku yang masih dalam proses pencarian sehingga nantinya akan diketahui motif dari kasus ini.” Dimungkinkan juga kami akan memeriksa para pedagang benur yang ada di Kabupaten Tulungagung setelah tertangkapnya pelaku DPO bernama Marno,” tegas Donny.

Lebih lanjut perwira pangkat 2 melati dipundaknya ini mengatakan berhubung benur – benur ini masih hidup, pihaknya akan menyerahkan benur (baby lobster) tersebut di Balai Karantina Ikan sebelum dilakukan pelepasan ke habitatnya.

“Kita akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang kita sangkakan kepada kedua pelaku ini yaitu pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 sub pasal 100 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan atau pasal 3 ayat 1 Jo pasal 6 dan pasal 9 ayat 2  UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …