Jumat, 19 April 2024, 11:09
Home / NEWS / HUKUM / KEJARI TRENGGALEK TETAPKAN KETUA KELOMPOK TANI SUKA MAJU SEBAGAI TERSANGKA
Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

KEJARI TRENGGALEK TETAPKAN KETUA KELOMPOK TANI SUKA MAJU SEBAGAI TERSANGKA

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun 2012 Trenggalek, Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek tetapkan Ketua Kelompok Tani Suka Maju sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2012 lalu. Akibatnya, program pengelolaan pupuk organik di Desa Puru Kecamatan Suruh Kabupaten.

Selain tak difungsikan lagi sebagaimana mestinya, pihak negara pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sapi, Ketua Kelompok Tani Suka Maju Desa Puru Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek yang berinisial R, akhirnya ditahan pihak kejaksaan negeri Trenggalek,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Yusuf Hadianto saat dikonfirmasi, Rabu (16/08/2017).

Penahanan tersebut dilakukan sejak beberapa waktu lalu, lantaran tersangka R harus menjalani proses hukum hingga mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Trenggalek.

Selain itu, Yusuf mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi baik dari anggota kelompok tani tersebut, pegawai dinas terkait serta saksi – saksi lainnya. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek menetapkan Ketua Kelompok Tani Suka Maju sebagai tersangka hingga proses hukumnya selesai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan tim kejaksaan negeri Trenggalek, diketahui bahwa kelompok Tani Suka Maju Desa Puru Kecamatan Suruh yang diprakarsai oleh tersangka ini mendapat bantuan berupa sapi dari Kementerian Pertanian pada tahun 2012,” imbuhnya.

Lebih lanjut, bantuan sapi dengan anggaran senilai 340 juta tersebut tidak dikelola dengan baik dan justru dijual untuk kepentingan pribadi. Oleh karenanya, saat ini tersangka harus menjalani proses hukum hingga usai. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

GW THODY BILANG TUDUHAN ALBERT PADA VERA HOAX

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Memori KEBERATAN atas putusan Hakim Tunggal