WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Perbuatan melanggar hukum dilakukan warga kabupaten, Probolinggo, Jawa Timur, Yang terlibat aksi jual beli satwa langka dilindungi oleh pemerintah, Jum’at (23/03/2018).
Adalah Andika Pratama (35), Warga Kandang Jati Wetan, Kecamatan Kraksaan kabupaten setempat. Pelaku yang kesehariannya merupakan seorang buruh Tani, Nekat membeli sejumlah hewan satwa langka dilindungi untuk dipelihara.
“Sebenarnya hanya untuk dipelihara mas, ini juga baru pertama kali, kalo belinya dari daerah Jember lewat sambungan seluler,” ungkap Andika.
Sementara itu, Beberapa satwa langka dilindungi yang dibeli Andika tersebut, Ada 3 jenis hewan. Diantaranya, 1 ekor Owak seharga Rp 650 ribu, 4 ekor berang – berang seharga Rp 150 ribu per ekor, Dan Walang Kopok (Bajing Terbang, Red) seharga Rp 450 ribu.
Terbongkarnya aksi melanggar oleh pelaku, Setelah pihak Kepolisian Resort Probolinggo, Jawa Timur, Menerima laporan dari warga bahwa tengah ada transaksi jual beli satwa langka dilindungi. Mendapati laporan itu, Satreskrim Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, Akhirnya dikantongilah identitas pelaku. Setelah ditelusuri, Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. “Setelah kita selidiki, dan melakukan penelusuran kita dapati identitas pelakunya. Dan syukur saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ujar AKP Riyanto, Kasatreskrim Polres Probolinggo.
Lanjut Akp Riyanto menjelaskan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat undang – undang nomer 05 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. (Zulkifli)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.