Minggu, 31 Mei 2026, 21:59
Home / NEWS / HUKUM / BROKER PROYEK BOJONEGORO DITANGKAP POLISI TRENGGALEK
Polisi Menunjukkan Barang Bukti Kasus Tip Gelap Beserta Pelakunya. Sumber Foto : Ayu Mila Sari

BROKER PROYEK BOJONEGORO DITANGKAP POLISI TRENGGALEK

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku kasus tipu gelap hingga mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah oleh seorang kontraktor.

Dia diduga mengiming – iming seorang  kontraktor akan dimenangkan pada lelang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Trenggalek.

Korbannya adalah salah satu kontraktor asal Kabupaten Trenggalek dia ditipu hingga ratusan juta rupiah.

Sukarti,  warga Dusun Curahmulyo RT 04 RW 02, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek mengaku ditipu oleh pelaku yakni Eny Sri Handayani warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro dengan modus dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang proyek jembatan dan Pusdiklat yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan adanya penangkapan pelaku tipu gelap asal Kabupaten Bojonegoro. “Berawal saat korban ini mendapatkan informasi dari seseorang yang mengabarkan bahwa telah dibuka lelang proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro.

Namun sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, korban harus membayar uang FEE 2,5% dengan nominal Rp 100 juta dan dijanjikan akan dimenangkan dalam lelang
proyek tersebut.

Meski sudah membayar uang FEE senilai Rp 100 juta rupiah, korban belum juga mendapatkan proyek.

Ada 2 lelang proyek yang dijanjikan oleh pelaku yakni proyek jembatan dan Pusdiklat, namun ternyata keduanya tidak bisa dimenangkan.

Karena dalam tender lelang korban selalu kalah, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 40 juta rupiah. Namun masih tetap kalah dalam tender.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Mendapatkan laporan dari korban, tim opsnal Polres Trenggalek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Desa Kragan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah,” kata Supadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 100 juta rupiah.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Dengan begitu, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara atas pasal 378/372 KUHPidana tentang tipu gelap yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …