Minggu, 19 April 2026, 1:17
Home / NEWS / HUKUM / SAKSI AHLI KASUS EMPIRE PALACE : PEMINDAHAN DOKUMEN TIDAK BISA DIPIDANAKAN
Suasana Di Dalam Ruang Persidangan. Sumber Foto : Syamsul Arifin

SAKSI AHLI KASUS EMPIRE PALACE : PEMINDAHAN DOKUMEN TIDAK BISA DIPIDANAKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dokumen Empire Palace yang dilakukan oleh Chin chin digelar di ruang pengadilan negeri Surabaya tepatnya di ruang sidang candra, Rabu (31/05/17).

Pada sidang kali ini dalam agenda pemberitaan saksi ahli. Dua saksi ahli didatangkan.

Pada gelaran sidang lanjutan ini Saksi pertama yang bernama Ratnawati Prasukjo yang merupakan mantan menteri ini penasehat hukum Hotman Paris, meminta penjelasan kepada saksi ahli mengenai legalnya pemindahan dokumen ketempat lain merupakan suatu hal kewajaran. “Pasal 100 ayat 2 dalam UUD PT dikatakan dokumen boleh dibawa keluar untuk yang bukan audit, boleh asal direksi tau persis tempatnya,” tutur saksi ahli.

Penasihat hukum Chin chin yakni Hotman Paris berdalih bahwasannya suatu kebiasaan pembawaan dokumen sebelumnya telah dilakukan meski tanpa seizin direksi yang bertujuan demi kepentingan perusahaan, namun karena terdakwa mempunyai masalah interen dengan pelapor, maka dilaporkan sebagai kasus dan dipidanakan maka PU menanyakan pendapat kepada saksi ahli kedua yang merupakan guru besar dari Unair. Dia mengatakan secara spesifik tidak ada ketentuan pidana kecuali ada hukum yang tidak tertulis, katanya. (Syamsul Arifin/Halu)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …