WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang, atau PERPPU nomor 2 tahun 2017, yang mengatur Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Membuat Polresta Probolinggo Jawa Timur, mengambil langkah cepat guna mencegah konflik di masyarakat, Kamis (20/07/2017).
Langkah tersebut, yakni dengan mengumpulkan sejumlah tokoh lintas agama, dan melakukan dialog bersama. Dialog, bertujuan menyamakan komitmen untuk bersama – sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
Adanya forum dialog, juga untuk meredam benturan, antar ormas keagamaan. Utamanya, setelah dicabutnya status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Menyikapi pembubaran HTI, Polresta Probolinggo akan mengambil sikap tegas melarang semua kegiatan ormas HTI, di kota Probolinggo, dengan tidak memberikan ijin kegiatan.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, langkah tegas polisi dilakukan menyusul keluarnya PERPPU ormas. Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat, agar bersama – sama menjaga persatuan bangsa.
“Kami bersama tokoh lintas agama di kota probolinggo sepakat untuk meningkatkan kondusifitas keamanan, sesuai tujuan perppu yakni meningkatkan kecintaan dan persatuan bangsa,” terang Alfian. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.