Minggu, 19 April 2026, 12:53
Home / NEWS / HUKUM / REPLIK KUASA HUKUM ALFIAN TANJUNG DITOLAK MAJELIS HAKIM PN SURABAYA
Abdullah Al Katiri, SH Koordinator Advokasi AT. Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

REPLIK KUASA HUKUM ALFIAN TANJUNG DITOLAK MAJELIS HAKIM PN SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Replik atau jawaban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan Kuasa Hukum tersangka Uts. Alfian Tanjung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada sidang putusan sela Senin (16/10/2017).

Karena itu dijadwalkan Rabu (18/10), sidang kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU).

Sidang putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua Majelis Dedi Fardiman, SH; MH ditambah dua anggota majelis masing – masing Dwi Winarto, SH, MH dan Dede Suryaman, SH MH. Sementara JPU Rahmat Suprijadi, SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak).

Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung  Abdullah Al Katiri mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang menjerat  Alfian Tanjung. ‘’Iya, replik kami ditolak oleh pengadilan. Kita tunggu saja proses selanjutnya yang telah memasuki materi perkara. Namun yang pasti hampir 80 % dalam  dakwaan tidak ada yang menyebutkan undang – undang IT, namun belakangan diberlakukan sebagai tuntutan alternatif,‘’ tandas Abdullah Al Katiri.

Uts. Alfian Tanjung tersangka karena dianggap telah menyebarkan kebencian melalui dakwahnya di Mesjid Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Padahal saat Alfian Tanjung berceramah hanya lebih banyak mengupas mengenai kewaspadaan terhadap PKI karena dia adalah seorang dosen dan pengamat masalah PKI di tanah air.

Hadir pada sidang putusan sela kali ini, puluhan pengacara yang tergabung dalam tim Advokasi Alfian Tanjung,  termasuk Munarman, SH. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …