Kamis, 23 Juli 2026, 1:57
Home / JEMBER / TUNTUT KEADILAN, RATUSAN MASSA DATANGI OJK DAN BANK BAPURI
Massa Saat Datangi Bank Bapuri, Senin (30/10/2017), Sumber Foto : Zulkiflie

TUNTUT KEADILAN, RATUSAN MASSA DATANGI OJK DAN BANK BAPURI

WAGATABERITA.COM – JEMBER. Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi peduli korban Perbankan, mendatangi kantor Otoritas jasa keuangan guna menanyakan kejelasan kasus yang menjerat nasabah BPR Bapuri atas nama Suratin.

Hal itu dilakukan, lantaran BPR Bapuri dinilai melakukan tindakan rentenir dan menyengsarakan nasabahnya. Kronologi permasalahannya, Suratmin melakukan peminjaman dengan agunan sertifikat Rumah. Namun, seiring berjalannya waktu baru tahun ini pihak Suratmin mampu melunasi peminjaman tersebut.

Akan tetapi, Suratmin tiba – tiba dikejutkan atas munculnya bunga yang cukup besar, atas pinjamannya. Tak cukup disitu, agunan Suratmin bahkan telah di proses lelang dan berpindah tangan.

Menyikapi hal itu, kepala kantor OJK, Mulyadi menjelaskan, jika saat ini permasalahan Suratmin sedang diproses di pengadilan. OJK juga telah membantu sesuai tugasnya, yakni membantu nasabah dari tagihan sebanyak Rp 150 juta, yang ditekan hingga menjadi angka Rp 35 juta.

“Jadi kita sudah berusaha membantu sesuai kewenangan, sedangkan untuk masalah agunan telah berpindah tangan, hal itu diluar kewenangan ojk,” pungkas Mulyadi, Senin (30/10/2017).

Merasa tak mendapat kejelasan, massa lantas melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor Bapuri, berlokasi di jalan Gajah Mada. Sambil membentangkan poster, diikuti orasi. Massa memaksa pihak Bapuri memberikan kejelasan atas kasus Suratmin.

Namun demikian, hingga lebih satu jam berorasi, tak satupun perwakilan pegawai Bapuri yang muncul. Atas sikap tersebut, korlap aksi, Dwi Agus Budianto menilai jika pihak Bapuri sangat melecehkan nasabahnya.

“Kita akan lakukan aksi yang lebih besar nantinya, agar Bapuri dicabut ijinnya, sekaligus ditutup,” tandas Dwi.

Sementara, secara terpisah penasehat hukum Bank Bapuri, Andi Cahyono Putra menjelaskan jika sebelumnya telah dilakukan mediasi, antara kedua belah pihak dengan ditengahi Kapolres Jember, namun tidak membuahkan hasil.

Pihak Bank Bapuri, mempersilahkan keluarga Suratmin menggugat di pengadilan atas putusan Bank Bapuri. (Zulkiflie)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …