WAGATABERITA.COM – GRESIK. Pemberitaan di Gresik Jawa Timur belakangan ini ramai menjadi pembahasan, pasal nya beberapa Wartawan khusus nya yang tergabung dalam Anggota IWO (Ikatan Wartawan Indonesia) sebelumnya sempat memberitakan Kepala Desa (Kades) Yosowilangun Iriana Yudhaningsih mengenai pembayaran pajak yang terlambat dibayar kan.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Iriana bukan hanya mengaku terlambat bayar pajak, bahkan mengaku tak memiliki IMB untuk bangunan baru. Selain itu, Kades iriana juga mengatakan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik juga tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasar pernyataan Kades Iriana, awak media mengklarifikasi ke Dinas Perizinan Gresik terkait dugaan Kantor Pemda Kabupaten Gresik yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat di klarifikasi awak media, Drs. Subhan, M.Kes selaku Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik, justru menolak untuk di klarifikasi serta menyuruh wartawan mematikan perekam suara.
“Ya semua bangunan harus memiliki IMB. Eh, saya nggak mau direkam, saya punya hak nggak mau direkam,” jelas Subhan di Kantor Perizinan Kabupaten Gresik.
Namun saat para awak media menanyakan alasan Subhan menolak untuk di klarifikasi, Subhan mengatakan mempunyai hak untuk menolak dan justru menyuruh wartawan mematikan perekam suara.
“saya punya hak toh, Lapo (ngapain) buat rekaman. Matikan..!! ,” jawab Subhan dengan nada tinggi.
Usai menolak untuk di klarifikasi, Subhan langsung bergegas meninggalkan Kantor Perizinan Kabupaten Gresik. Menurut UU RI No. 40 tentang Pers tahun 1999 pasal 4 Ayat 3 “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Namun sangat disayangkan, guna memastikan kebenaran informasi serta mengklarifikasi ke pihak terkait, yang merupakan tugas wartawan agar dapat menyajikan berita yang berimbang dan sesuai fakta, kini justru dipatahkan Drs. Subhan, M.Kes yang menolak untuk di klarifikasi, Rabu (24/01/2018). (Juliman)
- TRANSPORTASI UMUM DIKENDALIKAN DIMASA PENIADAAN MUDIK INI ATURAN KEMENHUB
- BEGINI KONDISI COVID NASIONAL TERKINI SEHINGGA PPKM MIKRO KEMBALI DIPERPANJANG
- BERIKUT ATURAN JAM KERJA ASN DI BULAN RAMADHAN
- BERIKUT PENJELASAN TEMUAN VARIAN TERBARU COVID KEDATANGAN INTERNASIONAL DIPERKETAT
- ANDA INGIN MUDIK IDUL FITRI PERTIMBANGKAN BEGINI PERMENHUBNYA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.