WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Pelaku aksi pembakaran maling motor atas nama Samhadi alias Essam (40), warga Dusun Paleran, Desa Andung Sari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, akhirnya mengerucut menjadi 7 orang.
Jumlah tersebut berkurang, setelah polisi melakukan pemeriksaan para pelaku, dimana 3 orang diantaranya tidak ada terbukti ikut berperan serta dalam aksi main hakim sendiri, yang terjadi sekitar 9 Juli 2018 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna mengungkap eksekutor aksi main hakim sendiri, pihak kepolisian menciduk sepuluh orang terduga pelaku, guna penyelidikan.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Fadly Samad menyebut, ketujuh orang itu telah ditetapkan tersangka. Dimana, masing – masing memiliki perannya sendiri.
“Mereka ini ada yang berperan sebagai pengikat tangan pelaku, pelempar batu ke pelaku, penyiraman bensin, hingga pembakaran pelaku,” kata Kapolres, Jum’at (10/08/2018).
Lanjut Kapolres, sebelumnya polisi sempat mengamankan sepuluh orang terduga pelaku, hingga akhirnya 3 diantaranya harus dilepaskan, lantaran tak lengkap alat bukti.
“Kita sempat amankan 10 orang, namun karena tak cukup alat bukti, maupun saksi yang melihat aksi ketiganya, jadi kita lepaskan. Satu diantaranya bahkan, masih dibawah umur,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku akan dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 Ayat 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Tlogosari, setelah terduga maling motor bernama Samhadi tertangkap basah mencuri motor Honda Revo, bernomor polisi N 5510 RQ milik Butran (59).
Oleh warga pelaku sekaligus korban itu, kemudian dihajar menggunakan kayu dan batu, dan diarak ke tengah jalan Desa Tlogosari, hingga akhirnya dibakar hidup – hidup. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.