Sabtu, 18 April 2026, 23:21
Home / NEWS / PEMBERHENTIAN MUNARTI SARAT KEPENTINGAN, SURAT MENDAGRI RI BERBEDA DENGAN SK PJ GUBERNUR SULTRA
Sekretaris DPRD Kabupaten Muna Barat, Asbar Hainuddin, S. STP

PEMBERHENTIAN MUNARTI SARAT KEPENTINGAN, SURAT MENDAGRI RI BERBEDA DENGAN SK PJ GUBERNUR SULTRA

WAGATABERITA.COM – MUBAR. Ketua DPRD Muna Barat (Mubar), Munarti, S.Pd, mendapatkan SK pemberhentian dari Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Tegu Setyabudi tertanggal 13 Agustus 2018.

Kendati demikian SK yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur Sultra itu dinilai oleh beberapa kalangan oknum politik dan birokrasi di Mubar di duga sarat kepentingan karena tidak sesuai prosedural, baik yang di tentukan oleh UU maupun tatib DPRD dan juga tanpa melalui Proses PAW oleh partai yang bersangkutan di mana Munarti, berdiri mencalonkan diri sebagai anggota Dewan hingga menjadi Anggota DPRD Mubar dan hingga menjadi Ketua Parlemen Mubar. Terlebih lagi dengan adanya perbedaan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang di keluarkannya.

Namun, SK pemberhentian tersebut dinilai legal oleh Kapala Biro (Karo) tata Pemerintahan Pemrov Sultra, Ali Akbar sebagaimana yang dinyatakan melalui media bahwa Munarti di berhentikan karena pindah partai, pengunduran diri dan permintaan DPW PAN serta permintaan DPP PAN.

Pernyataan Karo Pemerintahan Ali Akbar ini,  juga terlihat bertentangan dengan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah (Otda)  Biro Pemerintahan Setda Sultra, Tomi Indra Sukiadi, yang menyatakan bahwa proses pemberhentian itu Pemprov Sultra tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian kepada Anggota Dewan yang pindah partai, sebelum adanya usulan PAW dari Partai yang bersangkutan yang harus di usulkan ke Dewan Mubar.

Sebagaimana pernyataan Kabag Otda Biro Pemerintahan Setda Sultra melalui salah satu media online di Sultra pada tanggal 25 Juli 2018 yang lalu, bahwa soal usulan pemberhentian tersebut kuncinya ada dalam partai awal Caleg yang berpindah partai tersebut.

Misalnya dari anggota DPRD tersebut dulunya maju menggunakan partai A dan sekarang kembali menjadi caleg dengan partai B maka yang mengusulkan pemberhentian tersebut adalah partai A.

Dia (Tomi Indra S) pun mengatakan jika Pemprov sendiri tidak akan memberhentikan jika tidak ada usulan dari partai awal.

“Ketika diusulkan pemberhentiannya maka akan di proses oleh pemerintah provinsi. Partai bersurat ke DPRD untuk pemberhentian,  kemudian DPRD bersurat ke KPU siapa yang layak menggantikan anggota dewan tersebut, setelah itu, KPU bersurat kembali ke DPRD siapa yang menggantikan. Nanti DPRD mengusulkan penggantinya ke Bupati kemudian bupati meneruskan pemberhentian tersebut ke gubernur,” urai Tomi di mediakendari.com.

Bukan hanya berbeda pernyataan Karo Pemerintahan Ali Akbar dan Kabag Otda Biro Pemerintahannya, namun menurut salah satu Pejabat birokrasi Pemkab Mubar yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) Mubar, Asbar Hainuddin S.STP, menilai jika Ali Akbar, tidak paham tentang Pemerintahan dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan.

Asbar, lebih tegas menyatakan, bahwa pernyataan Ali Akbar yang mengatakan tidak punya hubungan dengan Bupati terkait SK Pemberhentian Munarti itu, lalu proses PAWnya kemana, melalui lembaga mana dan di proses ke lembaga mana serta pengusulan pergantiannya kemana hingga bisa melahirkan SK Gubernur.

“Aturannya sudah jelas. Pergantian ataupun pemberhentian itu kembalinya kepartai dalam melakukan PAW anggota Dewannya jika melakukan pergantian ataupun pemberhentian yang harus dan wajib pengusulannya melalui Dewan. Jika mekanisme dilakukan, lalu kemana partai bersurat untuk melakukan PAW.

Di meja Pimpinan saja belum ada surat PAWnya apalagi pembahasan pergantian di Dewan, lalu tiba – tiba saja muncul SK Pemberhentian Munarti,” Ucap Sekwan Mubar pada Wagataberita.com, yang membela Bupatinya atas pernyataan Karo Pemerintahan Pemprov Sultra yang mengatakan tidak punya hubungan dengan Bupati dalam alur pemberhentian Munarti.

Tambah Purna Pradja STPDN yang juga adalah Sekwan Mubar itu, sangat menyayangkan sikap Karo Pemerintahan Pemprov Sultra itu yang tidak paham mekanisme Dewan. Dia pun mengatakan, jika Ali Akbar melakukan kesalahan fatal dalam melaksanakan tugasnya, dan hal ini sangat berdampak terhadap salah satu DOB baru yaitu Kabupaten Muna Barat.

“Ini suatu pelecehan kelembagaan DPRD Muna Barat dan juga Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Kesalahan ini seharusnya tidak wajar di lakukan oleh seorang Karo Pemerintahan.

Lebih paham Kabag Otda Biro Pemerintahan Setda Sultra dari pada seorang Karo, sehingga kami nilai tidak layak seorang Ali Akbar untuk menduduki jabatan sebagai Karo Tata Pemeritahan Pemprov Sultra,” katanya, Kamis (23/08/2018).

Purna Pradja STPD itu menilai jika Ali Akbar telah melampaui ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan bahkan lebih hebatnya lagi dia mengatasnamakan Departemen Dalam Negeri.

Anehnya, Kata Asbar, Ali Akbar mengatakan telah melakukan konsultasi di kementerian Dalam Negeri RI tentang SK Pemberhentian Munarti tertanggal 13 Agustus 2018.

Sementara surat menteri Dalam Negeri Nomor : 171.74/6620/OTDA tgl.15 Agustus 2018 yang di tujukan kepada Pj. Gubernur Sultra perihal pergantian Ketua DPRD Kab. Muna Barat. Surat tersebut Sangat jelas menyampaikan kepada Pj. Gubernur Sultra bahwa pada poin 3 berdasar pada PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kab/Kota dan pada poin 4 menegaskan bahwa saat ini saudari Munarti, S.Pd adalah anggota DPRD Kab. Muna Barat dari partai PAN maka proses pemberhentiannya di tindak lanjuti sesuai Ketentuan Perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakanya, jika Kementerian Dalam Negeri RI saja masih berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan, lalu Ali Akbar menggunakan pedoman apa. Di media Ali Akbar mengatakan bahwa Munarti tidak bisa lagi bertanda tangan dan produk hukum yang di hasilkan DPRD Mubar tidak sah. Dia juga mengatakan bahwa kenapa bisa anggota DPRD Mubar pada Rapat Paripurna tanggal 14 Agustus 2018 bisa menerima dipimpin oleh masyarakat biasa.

“Ngomong apa Ali Akbar. Bagaimana mungkin asal ngomong tidak karuan, dasar pedomannya saja tidak jelas. Bila kita merujuk pada surat Mendagri RI sampai dengan surat tersebut di keluarkan pada tanggal 15 Agustus 2018 saudari Munarti S.Pd, itu di akui statusnya oleh Kemendagri sesuai dengan surat Mendagri RI dan selanjutnya keanggotaannya di DPRD Muna Barat di tindak lanjuti sesuai ketentuan Perundang-undangan,” tegasnya.

Dikatakanya, jika peran Pemrov sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak di taati oleh Pemprov Sultra, jika kita merujuk pada surat Mendagri tertanggal 15 Agusutus 2018 itu yang harus melalui proses mekanisme yang benar.  Namun kenyataannya, Pemprov langsung mengeluarkan SK Pemberhentian tertanggal 13 Agustus 2018 yang langsung di tandatangani oleh Pj Gubernur Sultra.

“Katanya wakil pemerintah pusat di Daerah. Apakah sudah seperti ini sikap tatanan birokrasi yang di ajarkan oleh seorang Karo Tata Pemerintahan Pemprov Sultra kepada kami. Hal ini membuat kita jadi curiga dan banyak menimbulkan teka teki. Ada apa dengannya. Kita bisa taat,  jika itu sesuai mekanisme yang tepat dan benar, jika tidak jangan berikan kami contoh yang tidak baik. Agar kami dalam mengelolah pemerintahan itu sesuai mekanisme dan aturan – aturan yang baku.” tandasnya. (ZAS)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …