WAGATABERITA.COM – MUNA. Dalam pengelolaan keuangan Negara disetiap Daerah perlu adanya kehati – hatian dan harus sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Diketahui pemeriksaan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
BPK inilah, sebagai salah satu Lembaga Negara yang memiliki langkah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan serta pertanggung jawaban keuangan Negara secara transparan dan akuntable, sehingga terwujudlah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Disetiap tahunnya lembaga pemeriksa keuangan Negara ini melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan Negara yang ada disetiap wilayah kerjanya. Seperti halnya BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahun 2019 ini, tepatnya di akhir bulan Mei 2019 Lembaga pemeriksa itu mengeluarkan surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya yang bernomor 31.C/LHP/XIX.KDR/05/2019 tertanggal 27 Mei 2019, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Muna, terdapat 11 item temuan atas ketidak patuhannya terhadap peraturan perundang – undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana yang dilansir portalsulawesidotcom pada tanggal 16 Juli 2019, DPRD Muna telah membahas hasil temuan BPK RI Perwakilan Sultra, dengan 11 item temuan yang pengelolaannya tidak sesuai ketentuan perundang – undangan.
Dalam 11 item temuan itu terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.347.687.209,91 yang tertuliskan nominal rupiahnya diantaranya pada Dinas Perdagangan Peridustrian serta beberapa Dinas lainnya dalam lingkup Pemda Muna. 11 item juga yang belum diketahui nilai nominalnya adalah Pemberian insentif, pemberian hibah, belanja jasa konsultasi tidak sesuai ketentuan dan realisasi belanja subsidi membebani keuangan daerah.
Pada Dinas Perdagangan Perindustrian Muna terdapat dugaan kerugian negara sekira Rp 400 juta, yakni kelebihan pembayaran volume pekerjaan penataan kawasan lapak pedagang kaki lima pantai kota raha sebesar Rp. 264.504.322,32, kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp. 29.282.240,46 dan pengenaan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 124.350.000.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Muna, Drs La Taha, pada wagataberita.com mengatakan jika pihaknya telah menjalankan semua sesuai apa yang diperintahkan oleh BPK RI Perwakilan Sultra.
“Kontraktornya, La Dari Polimba. Kita sudah melayangkan surat kepadanya, telah melakukan putus kontrak sejak awal jatuh tempo waktu pekerjaan selama 250 hari kerja dan kita juga sudah mengklaim asuransi. Apa yang menjadi tugas kami secara kelembagaan, kita sudah lakukan,” Ucapnya, Rabu (17/07/2019).
Dirinya pun menjelaskan, bahwa terkait temuan itu BPK RI mengeluarkan dua rekomendasi kepada kami Dinas Perdagangan Perindustrian Muna.
“Pertama kami diperintahkan untuk menyurati pihak ketiga agar mengembalikan kelebihan pembayaran. Kedua mengembalikan jaminan pelaksanaan itu, yang berkaitan dengan asuransi. Dan itulah yang telah kami lakukan hari ini,” tutupnya. (ZAS).
- MTQ TINGKAT PROVINSI DI BUTUR, BUPATI MUBAR DAN DPRDNYA KAWAL LANGSUNG KONTINGENNYA
- SEROJA MERAH GELAR BAKSOS DI TMP WATOPUTEH, PEMERINTAH BAKAL GELONTORKAN DANA PERBAIKAN
- SAMBUT TAHUN BARU 2018, MASYARAKAT MUNA PADATI TUGU JATI BERSAMA BUPATI
- PEMKAB MUNA, BAKAL GELAR SELEKSI (JPT) JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA
- BUPATI MUNA BUKA KEMAH BHAKTI WISATA, PEMPROV SUPORT FESTIVAL WISATA PANTAI MELEURA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.