WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).
Inpres di tanda tangani 4 Agustus 2020 dengan tujuan menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di seluruh daerah Provinsi serta Kabupaten / Kota di Indonesia.
Instruksikan ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati / Walikota. untuk :
‘’Mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di seluruh daerah Provinsi serta Kabupaten / Kota di Indonesia,” bunyi Diktum PERTAMA.
Instruksi Presiden pada Diktum KEDUA kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam :
“Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) ; dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu – waktu apabila diperlukan.”
Selanjutnya pada Diktum KEDUA instruksi Presiden kepada Mendagri untuk :
“melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat ; memberikan pedoman teknis kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dalam menyusun peraturan Gubernur / peraturan Bupati / Walikota” ;
“Memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dalam penyusunan peraturan Gubernur peraturan Bupati / Walikota” ;
“Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di daerah Provinsi serta Kabupaten / Kota ; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu – waktu apabila diperlukan.”
Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid – 19 pada Diktum KEDUA ini, untuk :
“Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Daerah Provinsi serta Kabupaten / Kota ; dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu – waktu apabila diperlukan.”
Diktum KEDUA lainnya Presiden juga menginstruksikan kepada Panglima TNI, untuk :
“Memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati / Walikota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat ; dan bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat ; dan melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19).”
Presiden juga menginstruksikan kepada Kapolri pada Diktuk KEDUA lainnya, untuk :
“Memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati / Walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat ; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat” ;
“Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) ; dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.”
Pada Diktum KEDUA bagian akhir Presiden instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk :
“Meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya ; menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur / peraturan Bupati / Walikota” ;
“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan Gubernur / peraturan Bupati / Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing – masing daerah ; Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan Gubernur / peraturan Bupati / Walikota, melakukan koordinasi dengan Kementerian / Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
‘’Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber – sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA.
Sementara Diktum KEEMPAT Inpres ini, seluruh pejabat tersebut diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. ‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut. (Red)
- ANTISIPASI PENULARAN COVID PRESIDEN MINTA JAJARAN WASPADA AGAR PENGALAMAN LALU TAK TERULANG
- INI INTRUKSI PRESIDEN UPAYA PENEKANAN PENYEBARAN DAN PENGOBATAN SERTA VAKSINASI COVID
- TAK HANYA TEMPAT UMUM PRESIDEN MINTA PERHATIAN PENYEBARAN COVID MULAI KEKANTOR DAN RUMAH BAHKAN SAAT PILKADA SERENTAK
- RATAS BERSAMA GUBERNUR PRESIDEN PESAN WASPADA PENINGKATAN PENYEBARAN COVID DI WILAYAHNYA
- POSITIF COVID GLOBAL LEBIH 15 JUTA MENINGGAL 640 RIBU PRESIDEN MINTA JAJARAN KERJA SECARA LUAR BIASA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.