Jumat, 5 Juni 2026, 1:46
Home / JAKARTA / INI SKB MENTERI BOLEHKAH BELAJAR TATAP MUKA DILAKUKAN
Menteri Nadiem (Google)

INI SKB MENTERI BOLEHKAH BELAJAR TATAP MUKA DILAKUKAN

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Kegiatan belajar mengajar dimasa pandemi covid – 19 selama ini diadakan dengan cara daring, saat ini Pemerintah Pusat mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi covid – 19.

Pada putusan SKB tersebut dijelaskan Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas di daerahnya masing – masing.

Pada kesempatannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual mengatakan, “Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah – sekolah di bawah kewenangannya,” katanya Jumat (20/11/2020).

Kewenangan penuh yang diberikan pada Pemerintah Daerah setempat dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021 yang kebijakannya diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Walau pembelajaran jarak jauh yang sudah terlaksana dengan baik selama ini tapi bila terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik termasuk kendala tumbuh kembang anak dari tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi turut menjadi pertimbangannya.

Nadiem menambahkan, “setelah kita mengevaluasi hasil daripada pembelajaran jarak jauh ini, bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu sesuatu hal yang nyata dan bisa sekali kalau terus menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen,” tambahnya.

Ditegaskan keputusan Pemerintah pusat ini diambil berdasarkan permintaan daerah, “kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah Daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Mendikbud.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi covid – 19 pinta Mendikbud Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat adalah prioritas utama,,“dua prinsip dasar dari kebijakan ini adalah harus dua – duanya, kesehatan (dan) keselamatan dan juga pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” pintanya.

Meski Pemerintah Daerah berwenang menentukan pembelajaran tatap muka wajib dilakukan berjenjang dari pemberian izin oleh Pemerintah Daerah, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankannya, “orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud. (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …