WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Belakangan ini diketahui masyarakat ramai membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait diperbolehkannya pembukaan investasi baru industri minuman keras (miras) yang diberlakukan di empat Provinsi di Indonesia.
Empat Provinsi yang diperbolehkan membuka investasi baru miras itu diantaranya Bali, Papua, Sulawesi Utara dan NTT dimana hal tersebut tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terdapat lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras.
Menerima masukan berbagai elemen masyarakat dalam hal ini Presiden Joko Widodo akhirnya dengan tegas menyampaikan mencabut lampiran tersebut dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Tegas Presiden seperti dikutip laman Setkab, “bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ungkapnya.
Lanjut Presiden keputusan tegas pencabutan lampiran dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diambil mendapatkan persetujuan banyak pihak, “masukan – masukan dari Ulama – Ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas – ormas lainnya, serta tokoh – tokoh agama yang lain, dan juga masukan – masukan dari Provinsi dan Daerah,” tutupnya. (Red)
- PPKM MIKRO EFEKTIF KHOFIFAH PERPANJANG PENERAPANNYA DI JATIM
- TREN COVID MENURUN PEMERINTAH PERPANJANG PPKM MIKRO DUA MINGGU BEGINI PENERAPANNYA
- ANDA AKAN MELAKUKAN PERJALANAN DALAM NEGERI BERIKUT ATURAN YANG HARUS DIPATUHI
- ATURAN PPKM MIKRO YANG BERLAKU SESUAI INTRUKSI MENDAGRI
- TAK ADA UN DAN UJIAN KESETARAAN AJARAN 2021 BERIKUT SYARAT KELULUSAN SISWA
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.