WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Belakangan ini telah beredar informasi telah diterbitkannya Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang telah ditegaskan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Informasi diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang tidak benar atau hoaks disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (04/04/2021).
Seperti dikutip laman Setkab Senin (05/04/2021) jelas Eddy, “berkenaan dengan beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264) – 24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia. Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” tegasnya.
Secara tegas ditambahkan Eddy dalam keterangannya hingga dengan saat ini Pemerintah dipastikan tidak pernah menerbitkan Keppres mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara. (Red)
- BEGINI KONDISI COVID NASIONAL TERKINI SEHINGGA PPKM MIKRO KEMBALI DIPERPANJANG
- WASPADA VARIAN BARU CORONA BERIKUT CERITA AWAL BERJANGKITNYA VIRUS HINGGA MUTASI TERBARU
- BERIKUT SEBAB MASYARAKAT TAK DAPAT IKUT VAKSIN CORONA
- PERMUDAH REGISTRASI VAKSINASI COVID BEGINI LANGKAH YANG DILAKUKAN VIA WA
- UNGKAP KADIS KOMINFO TENTANG PERINTAH MENDAGRI PADA GUBERNUR SIAPA PENGGANTI RISMA