WAGATABERITA.COM – MALANG. Sosialisasi Pendaftaran Aplikasi Tahun 2021 guna mengamankan aset tidak berbentuk di lakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur dilaksanakan di Harris Hotel & Convention Kota Malang, Selasa (06/04/2021).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta Kadis Kominfo Jatim Benny Sampirwanto untuk, “semua aplikasi yang dibuat OPD untuk menunjang sistem kinerja harus didaftarkan ke sistem informasi perangkat daerah apps.jatimprov.go.id yang merupakan aset tidak terwujud Pemprov Jatim, dan akan menjadi salah satu indikator penilaian budaya Cettar perangkat daerah yang dikoordinir Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,” pintanya.
Aplikasi yang terdaftar sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 98 Tahun 2018 tentang standar aplikasi bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim termasuk sesuai harapan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal tersebut juga amanat Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah ke Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 dimana setiap transaksi elektronik baik transaksi atau aplikasi yang berhubungan dengan government to government, government to citizen dan governmnet to busines untuk didaftarkan.
Lanjut Benny sapaan lekatnya, “kalau OPD tidak mau mendaftarkan aplikasinya, maka nanti akan kami laporkan ke ibu Gubernur, tapi saya yakin semua akan melaporkan,” harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Jatim, Nirmala Dewi menambahkan, “pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar Pemprov memiliki data aplikasi yang sesuai standar dengan dokumentasi yang lengkap mulai dari perencanaan, analisa, desain, pemrograman, pengujian, hingga dokumentasi tinjauan pasca implementasi aplikasi,” jelasnya.
Pengembangan dan implementasi aplikasi yang digunakan OPD telah dilakukan Pemprov Jatim tetapi seringkali yang dilakukan tidak disertai dengan dokumentasi teknis yang lengkap sehingga kesulitan upaya melakukan integrasi aplikasi, “semoga dengan sosialisasi ini, pejabat struktural dan staf teknis OPD paham cara mendaftarkan aplikasi di Portal http://apps.jatimprov.go.id,” tutupnya. (Red)