WAGATABERITA.COM – MUNA. Sekitar delapan kubik kayu ilegal loging rimba campuran jenis marcopo, yang di muat oleh Arianto Alias La Bolo Bin La Maama warga Desa Lapandewa Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil di tangkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Aiptu Fitrayadi bersama Satuan Jatanrasnya, pada hari minggu (08/10).
Fitrayadi, Senen (09/10/2017). Saat dikonfirmasi terkait penangkapan ilegal loging itu oleh wagataberita.com, membenarkan atas hal itu. “Benar, Penangkapan kami lakukan di Desa Katowo Kecamatan Kulisusu Barat Kabupateb Buton Utara yang akan di jual ke Baubau,” ungkap pemilik dua balok di pundak itu.
Dari penangkapan yang di lakukan, lanjut Kasat Reskrim, telah di amankan kayu rimba campuran jenis Marcopo sebanyak 105 batang berukuran 10 : 20 cm panjang empat meter dan satu unit Mobil Isuzu roda enam, bernopol DD 8842 OG.

“Volume ilegal loging yang di amankan sebanyak 8,4 kubik, tanpa di lengkapi dokumen. Dan di duga kayu itu berasal dari hutan lindung Buton Utara,” tutupnya. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.