WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Replik atau jawaban atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan Kuasa Hukum tersangka Uts. Alfian Tanjung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada sidang putusan sela Senin (16/10/2017).
Karena itu dijadwalkan Rabu (18/10), sidang kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penutut Umum (JPU).
Sidang putusan sela itu dipimpin Hakim Ketua Majelis Dedi Fardiman, SH; MH ditambah dua anggota majelis masing – masing Dwi Winarto, SH, MH dan Dede Suryaman, SH MH. Sementara JPU Rahmat Suprijadi, SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak).
Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung Abdullah Al Katiri mengatakan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang menjerat Alfian Tanjung. ‘’Iya, replik kami ditolak oleh pengadilan. Kita tunggu saja proses selanjutnya yang telah memasuki materi perkara. Namun yang pasti hampir 80 % dalam dakwaan tidak ada yang menyebutkan undang – undang IT, namun belakangan diberlakukan sebagai tuntutan alternatif,‘’ tandas Abdullah Al Katiri.
Uts. Alfian Tanjung tersangka karena dianggap telah menyebarkan kebencian melalui dakwahnya di Mesjid Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Padahal saat Alfian Tanjung berceramah hanya lebih banyak mengupas mengenai kewaspadaan terhadap PKI karena dia adalah seorang dosen dan pengamat masalah PKI di tanah air.
Hadir pada sidang putusan sela kali ini, puluhan pengacara yang tergabung dalam tim Advokasi Alfian Tanjung, termasuk Munarman, SH. (Haludin Ma’waledha)
- AIR MATA MANTAN ISTRI WARNAI SIDANG LANJUTAN KASUS EMPIRE
- LANJUTAN SIDANG EMPIRE, HOTMAN PARIS : INI KASUS MEMALUKAN
- SAKSI AHLI KASUS EMPIRE PALACE : PEMINDAHAN DOKUMEN TIDAK BISA DIPIDANAKAN
- HAKIM ANCAM USIR TERDAKWA INGGRID
- SIDANG LANJUTAN DUGAAN PENCURIAN DAN PENGGELAPAN DOKUMEN EMPIRE PALACE KEMBALI DIGELAR
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.