Rabu, 10 Juni 2026, 10:18
Home / NEWS / SOAL KONDITE, DKUPP SEBUT ADA PELANGGARAN OLEH KOPERASI SKI

SOAL KONDITE, DKUPP SEBUT ADA PELANGGARAN OLEH KOPERASI SKI

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Buntut adanya uang denda atau kondite karyawan SKI, yang masuk ke Koperasi Karyawan pabrik keramik, Rabu (10/10/2018).

Dinas Koperasi, Usaha kecil, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo, akhirnya memanggil pihak Koperasi Karyawan PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI).

Pemanggilan dilakukan, guna mengklarifikasi terkait kondite itu. Kepada DKUPP, Disnaker, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, dan wartawan. Ketua koperasi Haryono mengatakan, masuknya uang denda ke koperasi, lantaran perusahaan belum memiliki lembaga yang bisa menampung, dan mengelola uang tersebut.

Uang yang terkumpul saat ini, rencananya diserahkan setelah perusahaan membuat lembaga, yang bisa mengelola uang kondite karyawan.

Haryono menjelaskan, dana kondite yang ada di koperasi tahun 2017, sebanyak Rp15 juta. Sedangkan tahun 2016, sekitar Rp 70 juta. Untuk tahun ini, diakuinya pihak koperasi belum melaporkan ke DKUPP.

Haryono juga menyebut, jika uang denda tidak diterimanya dari karyawan langsung, namun lewat salah seorang karyawan yang tidak dijelaskan namanya, dimana uang kondite diberikan hanya Rp15 juta.

Jumlah itu, diperkirakan tidak sesuai jika dilihat dari data slip gaji karyawan, dimana ada karyawan yang kena kondite sampai Rp 300 ribu, hingga Rp 400 ribu dalam dua minggu. Sementara jumlah karyawan tetap dan kontrak lebih dari 800 orang.

“Yang ada dicatatan kami, angkanya ya sebesar itu,” kata Haryono.

Menyikapi hal itu, kepala DKUPP, Gatot Wahyudi menyebut ada pelanggaran, yang telah dilakukan pihak koperasi lantaran menerima dan mengelola uang denda, dan itu tidak dibolehkan undang – undang.

Gatot pun meminta, agar pihak koperasi mengembalikan dana kondite ke karyawan. Gatot juga meminta, agar koperasi menghitung secara benar jumlah uang denda karyawan.

“Saya rasa kalau perusahaan yang menarik denda, ada file-nya. Itu kan bisa dicari. Nanti ketahuan, berapa jumlahnya dan dimulai tahun berapa tarikan denda itu,” katanya.

Lanjut Gatot menjelaskan, soal SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, seharusnya tidak hanya diberikan ke karyawan yang tetap, namun Karyawan kontrak juga berhak, apabila mereka menjadi anggota koperasi.

“Kalau seluruh karyawan membayar simpanan pokok, maka mereka juga anggota koperasi. Masak karyawannya 800 orang yang menjadi anggota koperasi hanya 250 orang,” tambahnya.

Sementara ketua komisi 3, Agus riyanto meminta PT SKI tidak main-main soal uang denda atau kondite. Ia berharap ada aturan jelas, yang mengatur karyawan jika melakukan kesalahan saat kerja. Perusahaan diminta tegas mengambil keputusan, dengan tidak hanya fokus memungut denda dari karyawan.

“Semestinya perusahaan mempunyai aturan yang jelas, soal kerusakan atau pelanggaran oleh karyawan. Bukan semata-mata langsung diberikan denda, 1 kali melanggar harusnya diperingati dulu, kedua kali baru didenda, dan jika sampai 3 kali tetap bisa disanksi tegas lainnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Koperasi bernama Gotong Royong dibentuk sejak SKI masih bernama SAKI (Semeru Agung Keramika Industri).

Dalam perjalanannya sempat vakum, dan diaktifkan kembali sekitar tahun 2013 dan ketuanya adalah Haryono sendiri. (Zulkiflie)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …