WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Langkah petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam mengajukan Judicial Review, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan cuti kampanye yang wajib diambil oleh petahana kepala daerah yang mencalonkan kembali menuai berbagai komentar. Ahok berkeinginan agar dirinya tetap bekerja dan mengawasi kinerja di pemerintahan, daripada harus mengambil cuti untuk berkampanye.
Ahok beranggapan apabila cuti diambil, pekerjaannya sebagai Gubernur akan terganggu terutama pengawasan terhadap anggaran yang harus tetap dilakukan secara ketat, agar tidak terjadi penyelewengan yang mungkin dilakukan tanpa pengawasan dirinya.
Pasal cuti kampanye yang tercantum adalah calon petahana harus melakukan cuti pada saat berkampanye. Pasal ini dibuat agar calon petahana kepala daerah tidak memanfaatkan jabatan dan anggaran negara untuk kepentingan kampanyenya.
Ahok tidak meminta MK menghilangan pasal cuti kampanye pada calon petahana kepala daerah, tetapi dirinya tidak akan melakukan kampanye apabila harus mengajukan cuti dan hal ini yang sedang diajukan ke MK dan akan menunggu keputusan MK.
Dalam hal ini calon petahana Gubernur DKI Jakarta meyakinkan tidak akan menyalah gunakan wewenang jabatan untuk berkampanye, dirinya menganggap lebih baik tidak mengikuti kegiatan kampanye dan tidak terpilih kembali menjadi Gubernur, asalkan dapat bekerja sekmaksimal mungkin diakhir masa jabatannya untuk kepentingan warga Jakarta.
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.