WAGATABERITA.COM – SURABAYA. BPJS Cabang Surabaya terus meningkatkan layanan kesehatan termasuk cara pembayaran iuran. Layanan lainnya adalah dengan menyediakan layanan hotline untuk menerima keluhan dan pengaduan peserta BPJS jika tidak puas dengan pelayanan puskesmas atau rumah sakit.
Luluk Nurmalita, Staf Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan kepada wagataberita.com mengatakan, pada umum nya penyedia fasilitas kesehatan telah diberi aturan yang wajib dilaksanakan untuk melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Termasuk jam layanan operasional harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Di Rumah sakit, kata Luluk, umumnya juga disediakan BPJS center. Di sana terdapat petugas untuk memantau dan menerima keluhan dari peserta BPJS atau mengalami pelayanan menyimpang dari peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk di Klinik atau Puskesmas belum dapat disediakan karena faktor – faktor lainnya. Masyarakat dan Media juga diharapkan dapat membantu BPJS untuk mengontrol layanan fasilitas publik tersebut.
Keluhan masyarakat khususnya peserta BPJS yang merasakan pelayanan dari penyelenggara fasilitas kesehatan yang tidak sesuai dengan aturan BPJS, dapat melakukan pengaduan di hotline atau aplikasi lapor melalui internet kepihak BPJS. Hotline lapor yang disediakan : 0858 5247 7831 – layanan Primer (klinik dan puskesmas). 0858 5247 7832 – layanan rujukan (Rumah Sakit). 0813 3181 9776 – layanan 24 jam (Juliman/DIR)
- BERIKUT JUKNIS PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT BILA BEROPERASI
- BEGINI KONDISI COVID DAN EKONOMI TERKINI DI INDONESIA MENURUT MENKO EKONOMI
- KEMBALI MASUK VAKSIN SINOVAC WAMENKES MINTA MASYARAKAT IKUT VAKSIN
- LIMA PROVINSI DITAMBAH PADA PERPANJANGAN PPKM MIKRO DUA HAL BOLEH DILAKUKAN
- ENAM KASUS COVID B117 MASUK INDONESIA EFEKTIFKAH VAKSIN INI PENJELASAN
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.