Selasa, 21 April 2026, 13:00
Home / NEWS / HUKUM / OKNUM BPN DITANGKAP POLISI KARENA LAKUKAN PUNGLI
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

OKNUM BPN DITANGKAP POLISI KARENA LAKUKAN PUNGLI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Siapa bilang pungli di kantor Badan Pertanahan Negara sudah tidak ada? Buktinya unit tindak pidana korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil menangkap oknum berinisial CN (48) pada Jumat (09/06).

Staf seksi pengukuran ini diduga melakukan pungutan liar. Warga Jalan Cendrawasih Wisma Tropodo ini diringkus di kantornya di lantai 3 Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN, Jalan Krembangan Barat No 57 Surabaya.

Modusnya klasik, dia meminta biaya tambahan kepada pemilik tanah agar proses pengukuran segera dilakukan.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 8 juta, tiga kwitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) , tiga lembar SPS (Surat Perintah Setor), 12 berkas pemohon dan satu buku rekening Bank Jatim.

Selain itu, petugas juga memeriksa empat saksi, yaitu ST (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, AP (38) staf seksi ukur, ANR (21) PHL seksi ukur dan BS, PHL seksi ukur (pemilik rekening Bank Jatim).

Barang Bukti Yang Berhasil Disita Oleh Polisi Dari Tangan Tersangka CN. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan pungutan liar ini berkat laporan masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada warga yang melapor. Begitu dapat laporan, kami segera menangkap tersangka,” ucap Shinto kepada wartawan, Minggu (11/06/2017).

Namun sayang, tersangka CN tidak dihadirkan dihadapan wartawan karena sakit.

“Dia masih sakit dan dirawat di rumah sakit karena diabetes dan hipertensi,” ungkap Shinto.

Dalam kasus ini, CN dijerat dengan pasal 11 dan 12 huruf (e) UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Anggun)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …