WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Humas Pengadilan Agama Surabaya, Agus Suntono menjelaskan, tidak hanya melayani sidang talak dan sidang gugatan perceraian, tapi Pengadilan Agama (PA) Surabaya juga sudah mulai melayani permintaan izin poligami.
“Menurut data yang masuk pada enam bulan terakhir ini, izin poligami itu ada enam laporan perkara yang kami terima,” jelasnya kepada wagataberita.com saat ditemui di kantonya, Jalan Ketintang Madya 6 No. 3 Surabaya, Rabu (12/07/2017).
Pengajuan enam kasus itu terjadi pada satu perkara pada bulan Januari, bulan Maret dan dua perkara di bulan April dan bulan Juni. Sedangkan untuk sejumlah perkara lain dinilainya nihil.
“Untuk pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan, pembatalan perkawinan, kelalaian atas kewajiban suami atau istri, nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu, izin kawin, hibah, wakaf, zakat atau shodaqoh, pengesahan anak, pencabutan kekuasaan orang tua, pencabutan kekuasaan wali, penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan, hingga ganti rugi terhadap wali nihil,” ujarnya.
Untuk kasus tersebut di atas pihak Pengadilan Agama Surabaya tidak menerima sejumlah laporan selama enam bulan terakhir ini.
“Untuk enam perkara poligami itu, hakim hanya menyetujui dua perkara saja, sisanya tidak dikabulkan dengan alasan dari pihak pelapor kurang kuat,” tambah Agus. (Endri Soedarto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.