WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Setelah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (10/07) lalu, Peraturan Perundang – Undangan (Perpu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya adalah tanggapan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya Haris Hasanudin.
Menanggapi isu pencabutan izin salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam radikal oleh pemerintah, Kepala Kemenag Surabaya akan ikut serta membantu pemerintah untuk mengatasinya.
“Saya selaku badan struktur dari pemerintah menambatkan apa yang diatur pemerintah saja. Artinya terkait adanya HTI dan ijinnya yang dicabut oleh kemenkumham kami selaku salah satu badan dilingkup pemerintahan ikut mengamankan tentu dengan cara yang preventif,” terangnya.
Sementara itu meskipun izinnya telah resmi dicabut, oknum anggota Hizbuttahrir Indonesia (HTI) masih memiliki potensi untuk melakukan kegiatan atas nama HTI. Untuk itu Haris mengungkapkan, jika memang masih melanggar ketentuan pemerintah maka kepolisian yang akan turun tangan.
“Kalau masih ada yang melanggar, itu sudah ranahnya antara patuh dan tidak patuh. Sementara kalau mereka minta rekomendasi dari kami maka akan saya pending, tapi kalau masih tidak patuh itu menjadi urusan dengan kepolisian,” tegasnya. (Nur Rizki Utomo Putri)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.