WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sidang guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan agenda replik atau jawaban dari Jaksa Penutut Umum kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (20/07/2017).
Dalam pembacaan Replik yang berlangsung selama 10 menit tersebut, Tim jaksa penuntut Umum tidak menanggapi seluruh kesimpulan Pledoi yang di ajukan tim kuasa hukum terdakwa pada Selasa kemarin (18/07).
Namun tim jaksa penuntut umum, menangggapi salah satu kesimpulan Pledoi, Tim kuasa hukum yang dianggap tidak substansional. Yakni, tentang penangkapan para tersangka yang disertai dengan kekerasan oleh pihak kepolisian.
Menurut JPU, jika memang terjadi kekerasan pada saat pemeriksaan di Polres Probolinggo, seharusnya kuasa hukum tidak mempermasalahkan dalam sidang pidana saat ini. Tapi, pada saat akan mengajukan gugatan Pra peradilan beberapa waktu yang lalu.
Dalam sidang tersebut, Tim jaksa penuntut umum tetap berpedoman pada Rekursitur atau tuntutan pidana yang telah diajukan jaksa penuntut umum pada 12 Juli lalu.
“Jadi kami tidak menanggapi seluruhnya isi Pledoi sidang sebelumnya, kami pilih yang isi yang subtansional saja. Semisal tentang dugaan kekerasan yang dialami para tersangka,” terang Muhammad Usman, Tim jaksa penuntut umum.
Sementara itu, kuasa hukum Dimas Kanjeng, Muhammad soleh menyampaikan, Replik atau jawaban yang di ungkapkan oleh JPU pada sidang hari ini hanyalah Klise atau pembenaran dari tuntutan jaksa.
- SIDANG PEMBUNUHAN ABDUL GHANI, HADIRKAN 3 SAKSI ANGGOTA DITRESKRIMUM POLDA JATIM
- 8 SAKSI MANGKIR, SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN ABDUL GHANI
- 4 SULTAN PADEPOKAN DKTP DIVONIS 10-20 TAHUN, ATAS PEMBUNUHAN ABDUL GHANI
- VIJAY, PEREKRUT 7 MAHAGURU PALSU PADEPOKAN DKTP DIDAKWA MENIPU
- SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN 2 SULTAN PADEPOKAN DKTP DIGELAR HARI INI
Tim kuasa hukum menganggap, dalam persidangan kali ini JPU tidak menggunakan fakta – fakta dipersidangan, tetapi berdasar kepada berita acara pemeriksaan atau BAP. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 1 Agustus mendatang, dengan agenda vonis hakim. (Zulkiflie/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.