Minggu, 19 April 2026, 7:20
Home / NEWS / POLITIK / JIKA IKUT PILWALI, ASN WAJIB LEPAS JABATAN
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, Selasa (03/10/2017), Sumber Foto : Zulkiflie

JIKA IKUT PILWALI, ASN WAJIB LEPAS JABATAN

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sejumlah nama bakal calon Walikota, maupun bakal calon wakil Walikota, dari perseorangan yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilukada kota Probolinggo, Jawa Timur, pada tahun 2018 mendatang mulai bermunculan.

Ini membuat Komisi Pemilihan Umum, kota Probolinggo, akan menyeleksi ketat sejumlah kandidat yang akan maju sebagai Bacawali maupun Bacawawali Probolinggo itu. Itu berdasarkan pada peraturan KPU, no 3 tahun 2017.

Ketua KPU kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, untuk Pilkada mendatang, penerimaan bakal Paslon Pilkada, akan dilakukan pada 11 Januari 2018, dan ditetapkan pada 12 Februari 2018. Sementara untuk penyerahan syarat minimal dukungan, akan dilakukan pada 25 sampai 29 November, 2017 mendatang.

“Berdasarkan PKPU no 3, 2017. Saat penetapan Paslon pada 12 Februari 2018, paslon yang statusnya, ASN, TNI, ataupun Polri. sudah harus menyerahkan surat pernyataan, bahwa dalam proses pengunduran diri dari jabatannya. Dan maksimal 5 hari setelah penetapan, Paslon berstatus ASN, TNI, ataupun Polri sudah harus menyerahkan SK pemberhentian ke KPU,”tandas Hudri, Selasa (03/10/2017).

Kata Hudri, jika nantinya diketemukan pelanggaran atas syarat Paslon berstatus ASN itu, KPU menyerahkan masalah tersebut ke Pihak Panwaslu.

Seperti diketahui, jelang pemilukada kota Probolinggo, tahun 2018 mendatang, muncul 2 nama kandidat non partai yang ikut pertarungan Bacawali maupun Bacawawali Probolinggo. mereka adalah dr. Aminuddin, dan dr. Bambang Agus Suwignyo yang merupakan sekda aktif kota Probolinggo. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

TRUK HAMPIR NABRAK RUMAH DAN MASUK SUNGAI

WATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Kecelakaan terjadi di Probolinggo. Kali ini terjadi pada sebuah truk Hino tangki …