Minggu, 8 Desember 2024, 11:11
Home / JAKARTA / CEK PARTAI DUKUNGANMU LOLOS PEMILU 2024
Maskot Pemilu 2024. Sumber Laman KPU

CEK PARTAI DUKUNGANMU LOLOS PEMILU 2024

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022 yang dituangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menetapkan pada 17 partai politik nasional juga 6 partai politik lokal Aceh untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

Seperti yang diamanatkan oleh Undang – undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur penetapan partai politik peserta pemilu harus dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dari aturan itulah KPU menetapkan partai politik setelah mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sehingga diputuskanlah sebanyak 17 partai politik Nasional dan juga 6 partai politik lokal Aceh yang hanya mengikuti pemilu DPRA maupun DPRK yang lolos dan ditetapkan KPU sebagai Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional pada pemilu 2024 mendatang.

Setelah berhasil ditetapkan oleh KPU sebagai Partai Politik yang lolos verifikasi selanjutnya partai politik peserta Pemilu 2024 harus mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pada para Partai Politik Pemilu 2024 dan dilakukan pada hari yang sama.

Menurut Ketua KPU Hasyim pada keterangan persnya yang dikutip wagataberita.com Senin (18 – 12 – 2022) mengatakan. “Yang perlu diperhatikan pada proses ini yang ditentukan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, yakni para partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah terpenuhinya ambang batas parlemen memiliki dua opsi yaitu tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urut lama ke KPU dan kembali mengikuti proses pengundian ulang.” Terangnya.

Bagi para partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI telah disiapkan surat pernyataan yang bertujuan membuat menjelaskan apakah akan kembali menggunakan nomor urut lama seperti yang didapat pada Pemilu 2019 atau akan kembali mengikuti undian ulangan.

Bagi Partai Politik yang kembali berkenan mengikuti undian ulang maka nomor urutnya wajib dikembalikan kembali kepada KPU dan kembali mengikuti undian dan nanti kembali ditetapkan KPU. Sementara bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai atau tak lolos ambang batas parlemen, termasuk partai baru. Mereka diwajibkan mengikuti pengundian nomor urut baru.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan nomor urutnya dan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh

Selanjutnya adalah 6 partai lokal Aceh, diantaranya :
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). (PRT/Red)

Check Also

INI PERTEMUAN PSI GRESIK DENGAN KNPG 24 BERSAMA RGS

WAGATABERITA.COM – GRESIK. Kampanye Pemilihan Umum segera akan dimulai. Saat ini persiapan – persiapan terus …