WAGATABERITA.COM – JEMBER. Jajaran Kepolisian Resort Jember, Jawa Timur, meringkus 2 orang yang diduga melakukan praktek ilegal jual beli telur Penyu. Keduanya berinisial MR dam SG warga kecamatan Puger, Jember, Kamis (16/11/2017).
Atas ditangkapnya kedua pelaku itu, polisi berhasil menyita barang bukti telur penyu sebanyak 450 butir. Berdasarkan pengakuan pelaku MR, dirinya memperoleh telur – telur penyu itu, dari kawasan pulau nusa Barong.
“jadi cara untuk mendapatkannya, saya lakukan secara manual. Setelahya telur dibawa ke SG untuk dijual,” ungkap MR.
Menurut Wakapolres Jember, Kompol Edo Satya Kentriko. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal 21 ayat 2 undang-undang no 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Penyu dan telurnya statusnya saat ini dilindungi oleh pemerintah, lantaran hewan tersebut sudah terancam punah, oleh karenanya kedua pelaku harus diproses hukum,” kata kmpol Edo.
Hal sama juga disampaikan, oleh kepala bidang wilayah 3 BKSDA Jawa Timur. Setyo utomo menyatakan, Penyu merupakan salah satu golongan binatang, yang telah dilindungi pemerintah. Atas hasil penangkapan itu, barang bukti telur nantinya akan dikembalikan ke lokasinya, lantaran kondisi telur yang masih baik dan baru. (Zulikiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.