Minggu, 19 April 2026, 13:10
Home / JAKARTA / KOMNAS ANAK : ANAK TAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KEGIATAN POLITIK
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

KOMNAS ANAK : ANAK TAK BOLEH DILIBATKAN DALAM KEGIATAN POLITIK

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyampaikan bahwa dalam ketentuan pasal 15 dan 76H UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan politik. Bentuk larangan tersebut antara lain mengikutsertakan anak untuk menempel dan mendistribusikan gambaran atau atribut pasangan calon, anak dilarang dilibatkan dan disertakan dengan cara sengaja dalam, keramaian, arak – arakan kampanye baik kampanye terbuka dan tertutup, serta menyuruh atau mengajak orang untuk memilih salah satu calon.

Nah, setelah melihat tayangan video viral yang mempertontonkan 3 orang anak mengajak orang melalui media sosial untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daerah di Riau, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia menyayangkan beredarnya video viral yang mengajak untuk memilih salah satu pasangan calon pemimpin daerah tersebut.

Dan jika benar tayangan video ini dengan sengaja disiapkan oleh tim sukses (timses) dari padangan calon, berdasarkan ketentuan Undang – undang Perlindungan Anak dan demi kepentingan ternaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon tersebut.

Disamping itu, mengingat Undang – undang perlindungan anak melarang setiap orang termasuk tim sukses Paslon dengan demikian Bawaslu Riau tidak perlu ragu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Riau agar memberikan sanksi kepada pasangan calon termasuk diskualifikasi pasangan calon. Dan jika ditemukan cukup bukti bahwa timses melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan anak dalam kegiatan politik seperti video viral itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong agar Bawaslu Riau segera melaporkannya ke pihak Kepolisian, demikian ditambahkan Arist. (Red)

Check Also

BEGINI KEGIATAN LANJUTAN ALUMNI UNIVERSITAS DI GRHA PUTIH GUNA MENDUKUNG GANJAR

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Seperti yang kita ketahui beberapa waktu lalu telah