WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemanggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kepada beberapa petani petambak lamongan terus menjadi sorotan, ke khawatiran para petani tambak atas pemanggilan aparat Polda Jatim tersebut akhirnya dapat disampaikan dihadapan komisi B DPRD Jatim.
Kesempatan bertemu para wakil rakyat di gedung Dewan Jl. Indrapura Surabaya tersebut dimanfaatkan para petani petambak untuk menyampaikan keluhan mereka atas kejadian yang dialami mereka dihadapan Ketua komisi B dan anggota – anggotanya, Senin (13/07/2020).
- AGAR TANGGAP PADA PERUBAHAN KEBIJAKAN DAMPAK PANDEMI DPRD JATIM ADAKAN BIMTEK
- GUNA LINDUNGI NELAYAN KECIL AGATHA SIAP MENGAWAL PETAMBAK BILA HARUS PROTES REVISI UU KE MK
- ERMA SUSANTI KOMISI B DPRD JATIM HARAP KEPALA DKP BERI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETAMBAK BILA DIDATANGI POLISI
- AGATHA ANGGOTA KOMISI B DPRD JATIM AKAN TERUS PERJUANGKAN NASIB PETAMBAK DAN BERHARAP TAK ADA LAGI PANGGILAN POLISI
- INI PENJELASAN ANGGOTA DPRD JATIM DARI IDI CARA MENGGUNAKAN RAPID TEST AGAR HASILNYA AKURAT
Pada pertemuan hearing guna membahas ketakutan para petani tambak atas pemanggilan pihak kepolisian dengan alasan tak memiliki izin tersebut turut hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.
Pada kesempatannya perwakilan Petani petambak menjelaskan kedatangan mereka yakni mewakili seluruh para petani petambak yang saat ini ketakutan karena belakangan ini polisi acap kali datang ketambak mereka memeriksa izin tambak mereka bahkan sampai diberikan surat panggilan agar datang untuk diperiksa.

“Beberapa bulan terakhir kami dikejutkan dengan berbagai masalah diantaranya ternyata ada peraturan izin tambak yang sebagian besar kami para petambak belum mengetahuinya dan kalau memahaminya sangat memberatkan bagi para petambak untuk proses perizinan yang begitu rumit,” jelas Rifai salah seorang petambak yang mendapat surat panggilan Polisi.
Rifai melanjutkan, “menyangkut perizinan penggunaan air laut yang merupakan salah satu sumber daya utama dimana disitu adalah tempat kami tinggal dan mata pencaharian kami bagaimana mungkin kami diminta memiliki izin dalam pemanfaatannya dan menjadi urusan dengan hukum ketika kami menggunakannya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu pada kesempatan kali ini supaya kami diperhatikan beberapa hal problem masyarakat diantaranya penerapan hak kami bagaimana diatur dalam UU no 7 th 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Melindungi kawasan budidaya dimana air merupakan fungsi sosial artinya dari air itulah kami bisa hidup dan menjalankan matapencaharian kami,” terangnya. (Juliman)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.