Rabu, 3 Juni 2026, 4:15
Home / JAKARTA / KELUARGA LANSIA ANDA INGIN VAKSIN COVID BEGINI CARANYA MENDAFTAR
Ilustrasi Lansia. (Google)

KELUARGA LANSIA ANDA INGIN VAKSIN COVID BEGINI CARANYA MENDAFTAR

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Vaksinasi covid – 19 bagi kelompok lansia dipastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dilakukan. Terbukti dua mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan vaksin bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas diumumkan.

Vaksin yang dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) adalah cara pertama dan cara kedua dilakukan vaksinasi massal di tempat jelas Juru Bicara Vaksinasi covid – 19 Siti Nadia Tarmizi yang ditayangkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.

Dikutip Sabtu (20/02/2021) pada mekanisme peserta vaksinasi lansia dapat mendaftar langsung pada website Kemenkes www.kemkes.go.id dan juga website Komite Penanganan covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) covid19.go.id. yang disediakan tautan yang dapat diklik penerima vaksinasi lansia untuk mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Nadia mengingatkan agar pengisian data dilakukan dengan benar, “dalam mengisi data tersebut, sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui ketua RT/RW setempat,” ungkapnya.

Dua tautan website Kemenkes dan KPCPEN ini menggantikan tautan yang sebelumnya beredar di masyarakat yang tidak digunakan kembali. Tetapi bagi peserta lansia yang sudah mendaftar tidak perlu mengisi kembali pada tautan yang baru karena data yang telah diisi sasaran vaksinasi akan masuk ke Dinkes Provinsi tempat peserta vaksinasi tinggal yang selanjutnya akan ditentukan jadwal meliputi hari, jam, dan waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasinya.

Pada mekanisme kedua vaksinasi massal dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinkes Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” bilang Nadia.

Pendataan dan pendaftaran dilakukan organisasi pada masyarakat lanjut usia di daerahnya, “setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu dari vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,” ungkap Nadia.

Kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga dilakukan Kemenkes, “untuk mengantisipasi munculnya KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah ataupun focal point KIPI yang berasal dari Kabupaten/Kota atau Provinsi tersebut yang tentunya dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun fasyankes pelaksana,” terang Nadia.

Proses vaksinasi di fasyankes maupun vaksinasi massal akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, “meskipun kita telah divaksinasi kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus covid – 19 akan tetap ada namun kemungkinan untuk menderita gejala parah akan semakin kecil. Dengan melaksanakan protokol kesehatan, kita akan mencegah penularan virus covid – 19 kepada orang lain,” tutup Nadia. (Red)

Check Also

INI LANGKAH BILA DITEMUKAN KASUS GGAPA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GG APA)